Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
68
mengikuti/memiliki sertifikat pendidikan tersebut.
2) Pemerintah dan partai politik memberdayakan unsur
pemimpin dan masyarakat yang telah mengikuti kaderisasi untuk
mensosialisasikan kurikulum berwawasan kebangsaan secara utuh
dan menyeluruh di instansi/lembaga nya masing-masing. Hal ini
dilaksanakan dengan memanfaatkan program pendidikan dan latihan
melalui Badan Pendidikan dan Latihan yang dimiliki oleh kementrian,
lembaga, Pemda dan kelompok masyarakat atau partai politik,
sebagai salah satu upaya penyiapan kader pemimpin di
instansi/lembaga masing-masing. Hal ini membutuhkan suatu
regulasi ataupun komitmen nasional tentang persyaratan bagi para
kader pimpinan nasional untuk mengikuti pendidikan kepemimpinan.
3) Pemerintah melalui Kesbangpol di Provinsi maupun Kabupaten
dan kota serta Partai politik sebagai lembaga yang melaksanakan
pendidikan politik kepada masyarakat dalam kehidupan demokrasi
melakukan proses rekruitmen anggota partai dilakukan secara
sistematis, terencana, melalui proses pengkaderan dalam waktu
relatif lama, tidak dadakan. Saat ini dalam proses rekruitmen
anggota partai terkesan dadakan, tanpa proses yang selektif dan
terencana baik, hanya dengan mengandalkan “ketenaran” diri tanpa
tahu kualitas diri yang dapat menjawab tuntutan tugas peran yang
akan diembannya sebagai anggota partai politik yang akan menjadi
anggota dewan, sebagai wakil rakyat. Dengan model rekruitmen dan
penyiapan kepemimpinan nasional seperti ini, maka sumber daya
manusia yang dipersiapkan menjadi pimpinan kurang memiliki sikap
kepemimpinan yang tangguh dan kuat dan kurang memiliki wawasan
kebangsaan. Oleh karenanya perlu adanya proses rekruitmen yang
baik sebagai upaya mendapatkan SDM partai yang mumpuni,