Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
67
menjadi acuan bagi seluruh elemen pimpinan nasional secara merata di
seluruh tanah air, untuk bisa dipahami secara utuh dan diimplementasikan
dalam kepemimpinannya secara konkrit dan benar pada kehidupan
demokrasi. Ini dimaksudkan juga untuk meniadikan atau mencegah
tumbuhnya sikap-sikap ego etnisitas/sentries atau ego yang sempit, sikap
yang hanya mementingkan kepentingan kelompoknya saja tanpa
menghiraukan kepentingan yang lebih besar. Para kader pemimpin partai
politik sering kali “ngotot” beragumen, dengan segala cara
memperjuangkan kepentingan kelompoknya, yang sesungguhnya tidak
selaras dengan kepentingan nasional. Dengan kurikulum berwawasan
kebangsaan dan bersumber pada nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang
dari sejarah bangsa, maka diharapkan setiap kader pemimpin nasional
akan memiliki sikap kenegarawanan dalam menyikapi perbedaan yang ada
sebagai tuntutan logis dalam kehidupan demokrasi. Upaya ini dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
1) Pemerintah pusat bersama dengan DPR melakukan regulasi
dengan membuat perundang-undangan atau peraturan yang terkait
dengan sertifikasi pelaksanaan pendidikan dan latihan berwawasan
kebangsaan. Perundang-undangan ini mewajibkan kepada seluruh
pejabat pemimpin nasional disetiap lembaga pemerintahan
kementerian maupun non kementerian pada Jabatan eselon-l
keatas, seluruh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
terpilih, Gubernur dan Wakii Gubemur kepala daerah, Ketua dan
Wakil ketua DPRD Provinsi untuk mengikuti dan memiliki sertifikat
pendidikan dan latihan berwawasan kebangsaan. Pelaksanaan
pendidikan dan latihan tersebut dilaksanakan oleh Lemhannas Rl
sebagai pengembangan peserta PPSA, dengan tetap Lemhannas Rl
melaksanakan pendidikan Reguler yang selama ini sudah dilakukan.
Selain itu perundang-undangan tersebut juga mengatur tentang
pencopotan jabatan sebagai konsekuensi bagi yang tidak