Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
69
memiliki integritas dan kesetiaan pada partai dan bangsanya.
Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang
perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik,
Kesbangpol Provinsi maupun Kabupaten/Kota mendata
keanggotaan partai yang ada ditiap wilayahnya. Sehingga
pemerintah dapat memonitor langsung proses rekruitmen anggota
partai politik, apakah sudah sesuai dengan proses rekruitmen yang
diharapkan.
4) Pemerintah melalui Kesbangpol dan partai politik
melaksanakan uji kelayakan tentang wawasan kebangsaan kepada
calon pegawai pemerintahan dan kader partai dengan menetapkan
standar baku dan nilai-nilai yang harus dipedomani menyangkut tata
laku, kemampuan manajerial, kapasitas intelektual, sikap
kenegarawanan dan Iain-lain.
5) Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif menerapkan dan
menegakkan aturan hukum dengan benar sebagai perwujudan
supremasi hukum dalam kehidupan demokrasi. Perwujudan
supremasi hukum tersebut dengan menjadikan hukum sebagai pilar
dari demokrasi, akan memberikan perlindungan kepada masyarakat
dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warganegara
dalam kehidupan demokrasi. Sebagai upaya untuk mewujudkan
supremasi hukum maka dapat dilakukan dengan :
a) Pemerintah bersama dengan DPR merumuskan
peraturan yang mengatur tentang pentingnya ketauladanan
para pejabat publik dan profesionalisme aparat penegak
hukum.
b) Pemerintah melalui kementrian terkait dan Pemerintah
Daerah bekerja sama dengan stakeholder melakukan