Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
62
BAB VI
KONSEPSI IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
24. Umum.
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia yang dijiwai
oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Rl Tahun 1945,
merupakan arahan, pedoman dan acuan bagi setiap individu bangsa Indonesia,
dalam kewajibannya membangun dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Karenanya Wawasan Nusantara harus dapat menjadi
pola yang mendasari bagi bangsa Indonesia dalam cara berpikir, bersikap dan
bertindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan NKRI dari
kepentingan pribadi atau kelompok, dalam rangka mengantisipasi, menyikapi atau
menangani berbagai permasalahan yang muncul dalam kehidupan demokrasi
bangsa.
Realitas dalam kehidupan demokrasi bangsa saat ini yang Jipengaruhi oleh
perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional yang
dinamis, senantiasa diwarnai oleh berbagai fenomena kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Fenomena yang dimaksud adalah fenomena perilaku
yang mengutamakan kepentingan kelompok, perilaku korupsi, kolusi dan
nepotisme, perilaku yang lebih mengutamakan hak dari pada kewajiban, sampai
dengan perilaku anarkhis dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat. Dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, fenomena yang demikian harus
senantiasa mendapat perhatian untuk mendapatkan solusinya, karena apabila
fenomena ini dibiarkan berlarut-larut, maka dapat dipastikan akan membahayakan
kondisi ketahanan nasional bangsa Indonesia, yang pada gilirannya akan
mengancam keutuhan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian,setelah memperhatikan kondisi saat ini, permasalahan
dan persoalan implementasi wawasan nusantara serta memperhatikan
perkembangan lingkungan strategis yang dinamis, maka dalam bab ini akan
menguraikan konsepsi yang dirumuskan untuk mengimplementasikan wawasan
nusantara guna mewujudkan kehidupan demokrasi dalam rangka ketahanan