Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang multikultur, terbentuk dari berbagai
perbedaan suku, agama, adat istiadat, budaya dan kedaerahan sering disebut
juga sebagai bangsa yang pluraris, memiliki kondisi yang rentan terhadap
terjadinya konflik. Sejak era perjuangan kemerdekaan hingga masa Reformasi,
sejarah bangsa Indonesia mencatat bahwa upaya perjuangan bangsa untuk
mempertahankan stabilitas dan harmonisasi sosial politik serta keutuhan bangsa
dari ancaman bangsa asing maupun potensi konflik dalam negeri sehingga
bangsa ini tetap eksis adalah pemahaman terhadap Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya, yang diijwai Pancasila dan UUD 1945, menghendaki
adanya persatuan dan kesatuan wilayah, rakyat dan pemerintah dalam mencapai
tujuan nasional dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan demikian sesungguhnya wawasan nusantara sangat diperlukan
sebagai upaya pembentukan karakter dan jati diri bangsa guna meningkatkan
kualitas kebangsaan sehingga bangsa Indonesia mampu mengatasi berbagai
permasalahan kebangsaan yang dihadapi, diantaranya yang paling berat adalah
ancaman disintegrasi bangsa. Di era reformasi, dimana kebebasan berdemokrasi
tumbuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, telah memberi dampak yang
tidak saja positif tetapi juga negatif, termasuk terhadap perpolitikan Negara.
Organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang seharusnya mampu menjadi
penyeimbang dalam kehidupan berpolitik namun pada kenyataanya banyak yang
menyimpang dan cenderung lebih mementingkan kelompoknya sebagai akibat
kurangnya pemahaman berdemokrasi sesuai nilai-nilai Pancasila. Disamping itu
pemahaman akan konsepsi Wawasan Nusantara yang memandang Indonesia
sebagai satu kesatuan sudah mulai luntur yang ditandai dengan berkembangnya
ego sektoral dan paham kesukuan yang sangat membahayakan kesatuan dan