Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
b. UUD NR11945 sebagai landasan Konstitusional.
Pembukaan serta batang tubuh UUD NRI 1945 merupakan sumber
dari segala sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bemegara,
merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam
pembuatan Undang-Undang dan peraturan lainnya. Bangsa Indonesia telah
bersepakat sebagaimana telah diatur dalam UUD NRI 1945 pada Bab I
pasal 1 hasil amandemen ketiga, bahwa Indonesia adalah Negara
kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaualatan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dan Negara Indonesia
adalah Negara hukum.Hal ini berarti bahwa kepentingan Negara dalam
segala aspek kehidupan dan pengimplementasiannya lebih mengutamakan
kepentingan Negara daripada kepentingan kelompok maupun kepentingan
perorangan. Kesemuanya itu dilakukan dengan berdasarkan kepada
aturan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan
memperhatikan Hak Azasi Manusia (HAM) dan aspirasi masyarakat. Selain
itu bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian sesungguhnya UUD
NRI 1945 merupakan pancaran dari wawasan nusantara, karena itu sudah
seharusnya menjadi landasan konstitusional dalam mengimplementasikan
Wawasan Nusantara guna mewujudkan kehidupan demokrasi, yang
merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Sebagai landasan visional bangsa Indonesia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah wawasan nusantara,
yang merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bemilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam penyelenggaraan berbagai