Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
datang dari luar maupun dari dalam negeri, untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasionalnya.
Dalam pengertian tersebut, Ketahanan Nasional adalah kondisi
kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Suatu kondisi kehidupan yang
dibina secara dini terns menerus dan sinergik, mulai dari pribadi, keluarga,
lingkungan, daerah dan nasional, bermodalkan keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional.
Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan
berdasarkan pemikiran geostrategik berupa suatu konsepsi yang dirancang
dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi
geografi Indonesia, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan
pedoman ataupun sarana yang digunakan untuk meningkatkan keuletan
dan ketangguhan bangsa Indonesia yang mengandung kemampuan dalam
mengembangkan kekuatan nasional. Pada hakekatnya ketahanan nasional
merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisikan keuletan dan
ketangguhan untuk mempertahankan eksistensi bangsa yang tetap hams
menjadi landasan pijak dalam dinamika kehidupan kenegaraan. Dengan
demikian implementasi Wawasan Nusantara guna mewujudkan kehidupan
demokrasi harus sejalan dengan konsep ketahanan nasional, yang memiliki
keuletan, tahan uji dan tangguh menghadapi permasalahan bangsa.
8. Peraturan Perundang-Undangan sebagai Landasan Operasional.
a. Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 1985
(Ratifikasi UNCLOS) tentang ratifikasi United Nations Convention on
The Law of The Sea ( Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang
Hukum L a u t). Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Konvensi
ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas Negara
Kepulauan yang selama dua puluh lima tahun secara terns menerus
diperjuangkan oleh Indonesia, telah berhasil memperoleh pengakuan resmi