Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
78
penyampaiannya masih berbeda-beda, ada yang bersifat hafalan,
ada yang mengkombinasikan antara hafalan dan praktek serta ada
dengan cara belajar siswa aktif. Demikian pula dengan referensi
yang isinya berbeda-beda, yang seharusnya isi sama meskipun
penerbitnya berbeda-beda. Dengan demikian maka perlu adanya
Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut sebagai dasar
hukum, sehingga pemberian materi pelajaran yang berwawasan
kebangsaan di setiap pendidikan pada strata yang sama secara
nasional dapat berlangsung seragam (sama) baik dalam jumlah jam
pelajaran, materi pelajaran, metode pengajaran serta isi
referensinya.
2) Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, memasukan
materi wawasan nusantara sebagai bagian dari materi pelajaran
berwawasan kebangsaan pada pendidikan tingkat dasar, menengah
dan tinggi. Sampai saat ini kurikulum pendidikan berbasis wawasan
kebangsaan yang bersifat nasional belum pernah ada. Namun
demikian beberapa lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta
telah memiliki bahan ajar tentang wawasan kebangsaan sesuai
dengan kebutuhan lembaga/institusi yang bersangkutan dan sesuai
dengan “ajaran dasar” yang dianut oleh lembaga pendidikan
tersebut. Beberapa contoh dapat disebutkan seperti di akademi
angkatan bersenjata (AKMIL, AAL dan AAU), Akademi Kepolisian,
Sekolah menengah atas Taruna Nusantara dan beberapa lembaga
pendidikan lainnya. Oleh karenanya untuk menyiapkan generasi
muda sebagai kader pimpinan nasional dibutuhkan adanya
kurikulum pendidikan yang berbasis Wawasan Nusantara sebagai
wawasan kebangsaan dan dapat digunakan serta diimplementasikan
oleh semua lembaga pendidikan maupun lembaga pelatihan.
Kurikulum pendidikan haruslah disusun sesuai dengan strata
pendidikan dan usia peserta didik dan setidaknya mencakup nilai-