Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

12

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
         Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD

NRI) Tahun 1945 merupakan pedoman ketatanegaraan dalam tata
kelola penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Pemimpin yang
berciri negarawan akan berkomitmen untuk mewujudkan tujuan
nasional sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
pada alinea keempat, yaitu: melindungi segenap Bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.

         Dalam upaya menghasilkan pemimpin bangsa melalui jalur
ketatanegaraan, maka Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 telah
menyebutkan dalam Pasal 6A ayat (1), bahwa Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Sementara pada ayat (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Jadi berdasarkan perspektif ketatanegaraan, terdapat dua esensi
yang perlu diperhatikan guna menghasilkan pemimpin negarawan,
yaitu: peran rakyat dalam pemilihan langsung (partisipasi politik) dan
peran partai politik sebagai pengusul calon pemimpin bangsa.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
         Sebagai landasan visional, konsepsi Wawasan Nusantara

memandang wilayah NKRI yang terdiri atas daratan, lautan dan
ruang udara beserta keseluruhan isinya, baik sumber daya manusia
maupun sumber daya alamnya menjadi satu kesatuan yang bulat
dan utuh. Wawasan Nusantara juga dipahami sebagai cara
pandang bangsa Indonesia yang berlingkup Nusantara dan demi
kepentingan nasional, yang berlandaskan Pancasila, tentang diri dan
lingkungannya serta tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupannya yang beragam dan dinamis, dengan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18