Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
14
mewujudkan tujuan nasional, maka partisipasi politiknya akan
semakin meningkat dan memantapkan Ketahanan Nasional bangsa
Indonesia.
8. Peraturan Perundang-undangan.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan
merupakan penjabaran lebih lanjut dari UUD NRI Tahun 1945. Terdapat
sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peran
negarawan guna meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam rangka
memantapkan Ketahanan Nasional. Beberapa di antaranya adalah
sebagai berikut:
a. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 2
Dalam Pasal 1 ayat 2 ini disebutkan bahwa “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar". Dengan rumusan tersebut dimaksudkan, bahwa kedaulatan
itu pada hakekatnya tetap melekat dan berada di tangan rakyat, dan
Undang-Undang Dasar yang mengatur pelaksanaannya. Sebagian
kedaulatan itu tetap dipegang dan dilaksanakan sendiri oleh rakyat,
yaitu dalam hal memilih Presiden dan Wakil Presiden, memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Ayat ini
berkorelasi positif dengan esensi partisipasi politik, karena secara
tegas menyatakan bahwa rakyat memegang kedaulatan tertinggi
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Untuk selanjutnya
berdasarkan ketentuan UUD NRI tahun 1945, Undang-undang
kemudian juga menetapkan, rakyat tetap memegang kedaulatannya
secara langsung, yaitu dalam hal memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, memilih Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Untuk selebihnya UUD NRI Tahun 1945
menetapkan dibentuknya lembaga-lembaga negara (DPR, MPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan,