Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

15

Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi), dan kepada masing-
masing lembaga itu ditetapkan secara definitif fungsi dan
kewenangannya sesuai dengan posisi/kedudukannya. Lembaga-
lembaga negara itu berada dalam kedudukan yang setara. Antara
lembaga yang satu dengan yang lain dilaksanakan prinsip saling
mengawasi dan saling mengimbangi atau checks and balances.

b. Undang Undang RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

         Dalam UU ini disebutkan bahwa pemilu Presiden dan Wakil
Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui
partisipasi rakyat seluas-luasnya. Sebagaimana ciri negara
demokrasi, calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan
oleh partai politik atau gabungan partai politik. Persyaratan bagi
pasangan calon yang akan maju dalam Pilpres tertera di dalam
Pasal 5. Nilai kenegarawanan juga telah secara eksplisit dituangkan
dalam Pasal 6, yang mempersyaratkan calon kandidat untuk mundur
dari jabatannya sebagai pejabat negara saat akan mendaftarkan diri
mengikuti Pilpres.

c. Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

         Sebagai wahana dan pintu masuk bagi para calon pemimpin
bangsa di tingkat daerah maupun nasional, di dalam Pasal 29 ayat
(1) disebutkan bahwa partai politik melakukan rekrutmen terhadap
warga negara Indonesia untuk menjadi: a. anggota Partai Politik; b.
bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; c. bakal calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah; dan d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
Disebutkan pula pada ayat (1a) bahwa Rekrutmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui seleksi
kaderisasi secara demokratis.
   12   13   14   15   16   17   18