Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

b. Implikasi pencegahan paham radikalisme terhadap ketahanan
       Nasional.

                 Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamika suatu bangsa yang berisi
       keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan,
        kekuaan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
        hambatan dan ancaman. Baik yang datang dari dalam maupun dari luar serta
       secara langsung dan tidak langsung dapat membahayakan integritas,
        identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sedangkan paham
        radikal adalah aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial
        dan politik dengan cara kekerasan. Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia
        diawali oleh penyebaran paham radikal, mereka menganggap pemerintah
        adalah thogut dan kafir sehingga harus diperangi untuk diganti oleh sistem
        pemerintahan yang mereka kehendaki. Aksi terorisme di Indonesia
        merupakan kegiatan teror yang dilakukan oleh Jamaah Islamiyah yang
        berhubungan langsung dengan jaringan terorisme Internasional. Kurang
        mantabnya pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai nilai luhur
        Pancasila oleh masyarakat khususnya generasi muda, adalah merupakan
        peluang dan modal bagi para penyebar paham radikal.

                 Maka dengan optimalnya kemampuan masyarakat utamanya generasi
        muda dalam membangun kewaspadaan dan ketahanan Nasional sebagai
        akibat dari telah diimpementasikanya nilai nilai Pancasila, menjadikan
        masyarakat dan generasi muda dapat mendeteksi secara dini dan menyaring
        serta mencegah penyebaran paham paham yang tidak sejalan dengan nilai-
        nilai luhur Pancasila.

14. Permasalahan yang dihadapi
        a. Rendahnya pengetahuan, pemahaman dan implementasi nilai-nilai
        Pancasila oleh generasi muda
                  Rendahnya pemahaman dan penerapan serta pengejawantahan nilai-
         nilai Pancasila, wawasan Nusantara dan kewaspadaan Nasional menjadikan
         mereka mudah terpengaruh oleh paham paham radikalisme. Dengan
         dicabutnya TAP MPR No ll/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
         Pengamalan Pancasila (Eka Prasetia Pancakarsa) dan dengan Ketetapan

                                                    31
   12   13   14   15   16   17   18