Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

46

(4) Belum didaftarkannya karya cipta tradisional ke dalam
undang-undang dan peraturan pelaksanannya.

(5) Masih lemahnya penegakkan dan ketegasan hukum
terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT),
sehingga sering terjadi klaim, pencurian, dan penjiplakan Hak
Cipta.

c. Lemahnya  Apresiasi  Masyarakat              Terhadap

Pemberdayaan Seniman dan Kesenian Tradisional.

(1) Lembaga pendidikan, yaitu sekolah umum, perguruan
tinggi, dan sanggar tidak lagi memprioritaskan kurikulum
berbasis pada pelestarian budaya daerah.

(2) Pembelajaran kesenian tradisional beserta nilai-nilai
luhur yang dikandungnya tidak lagi dilakukan, dan karakter
bangsa yang ada di dalamnya perlahan terkikis oleh nilai-nilai
global.

(3) Lemah dan lunturnya nilai-nilai Pancasila berdampak
kepada wawasan kebangsaan, sehingga masyarakat hampir
tidak peduli terhadap pemberdayaan seniman dan pelestarian
seni tradisional. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Hak
Cipta tidak dihargai. Pada akhirnya perilaku bangsa adalah
bangsa “penjiplak” dan “pembajak” karya bangsa lain. Sikap
tersebut tidak lagi mencerminkan jati diri bangsa.

(4) Masyarakat cenderung tertarik dengan budaya asing
dan “malu” pada budayanya sendiri.

         Keempat persoalan di atas tidak dapat dipisahkan satu sama lain
karena di samping akan menunjukkan pola perkembangan dan
pembentukan yang berbeda, juga menunjukkan keterpengaruhan yang
saling terkait satu dengan yang lain.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9