Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

5

mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku".6 Indonesia dikenal di dunia sebagai bangsa dan
negara yang pluralistik dalam hal warisan kekayaan hasil seni budayanya.
Bahkan beberapa hasil karya cipta seperti wayang kulit, batik, dan gamelan
telah mendapat pengakuan dari UNESCO sebagai Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) bangsa Indonesia. Setiap negara wajib melindungi kreasi
manusia yang menjadi kekayaan individual maupun masyarakat yang
dapat lebih mendorong kemajuan di bidang IPTEK dan Seni. Negara
Indonesia tidak mempunyai pilihan lain selain harus terlibat dalam
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

        Hak Cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui maka
Negara memegang Hak Cipta atasnya, seperti karya peninggalan
prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya (UU RI No 19
Tahun 2001, pasal 10 ayat 1). Negara juga memegang hak Cipta atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti
cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan,
koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya (UU RI No 19 Tahun
2001, pasal 10 ayat2).7

        Salah satu isu terpenting berkaitan dengan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dewasa ini adalah sejauh mana hukum
negara melindungi Hak Cipta atas hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama, seperti Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Bentuk
Tradisional (PTEBT).

        Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Bentuk Tradisional (PTEBT)
sudah diakui oleh Convention on Biological Diversity (CBD) dan mulai
berlaku tahun 1993 yang telah diratifikasi oleh 170 negara, termasuk
Indonesia. Konvensi ini menetapkan bahwa negara peserta konvensi harus
menghormati, memelihara dan menjaga Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Bentuk Tradisional (PTEBT). Dalam menggunakannya harus

           6 Kitab Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Fokusmedia, 2011,4.
           7 Kitab Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Fokusmedia,
2011,10.
   1   2   3   4   5   6   7   8