Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

          Bagi sebagian masyarakat Indonesia, rezim Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dianggap belum dapat melindungi Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Bentuk Tradisional (PTEBT). Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) memberikan perlindungan pada pemilik modal, sedangkan
negara berkembang merupakan konsumen negara maju, tidak mempunyai
pilihan karena ketergantungannya. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
dianggap identik dengan komersialisasi karya intelektual dan cenderung
menunjukkan kepentingan negara kapitalis.

          Oleh karenanya, diperlukan berbagai langkah strategis yang
memadai demi Pemberdayaan Seniman Tradisional guna melindungi Hak
Kekayaan Kreatif Bangsa dalam rangka Ketahananan Nasional
berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Untuk
alasan itulah Kertas Karya Perorangan (TASKAP) ini disusun.

2. Maksud dan Tujuan.

          a. Maksud penulisan Kertas Karya Perorangan (TASKAP) ini
            adalah untuk mengkaji sejauh mana dan bagaimana implementasi
            Pemberdayaan Seniman Tradisional guna melindungi Hak
            Kekayaan Kreatif Bangsa dalam rangka Ketahanan Nasional.

          b. Tujuan penulisan Kertas Karya Perorangan (TASKAP) ini
            adalah sebagai masukan dan sumbangan pemikiran kepada
            penentu kebijakan agar perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
            (HKI) atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional dan
            Ekspresi Bentuk Tradisional (PTEBT) dapat terimplementasikan
            secara komprehensif, sehingga upaya Pemberdayaan Seniman
            Tradisional guna melindungi Hak Kekayaan Kreatif Bangsa dapat
            mewujudkan Ketahanan Nasional.

 3. Ruang lingkup dan Sistematika.

         a. Ruang Lingkup. Ruang lingkup penulisan ini dibatasi pada
          Pemberdayaan Seniman Tradisional dan Hak Kekayaaan Intelektual
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10