Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
7) BAB VII: PENUTUP.
Bab ini berisi tentang kesimpulan dan saran bagi
pengembangan Pemberdayaan Seniman Tradisional guna
melindungi Hak Kekayaan Kreatif Bangsa dalam rangka
Ketahanan Nasional, dan atau sebagai bahan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan.
4. Metode dan Pendekatan.
M etode penulisan dilakukan secara deskriptif-analitis dengan studi
kepustakaan, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
konsepsional, komprehensif, holistik, dan integral di sem ua aspek
kehidupan nasional (IPO LEK SO SB UD H AN K AM ) dengan berlandaskan
pada Paradigma Nasional dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta mencermati pengaruh perkembangan strategis dengan
analisis W aw asan Kebangsaan serta menggunakan perspektif Ketahanan
Nasional.
5. Pengertian-Pengertian.
Beberapa pengertian yang dimaksudkan dalam penulisan TASKAP
ini sebagai berikut.
a. P em berdayaan berasal dari kata ‘daya’ yang berarti
kem am puan untuk melakukan sesuatu atau bertindak. Kemudian
m endapat imbuhan ber-, menjadi ‘berdaya’ yang berarti 1.
berkekuatan; berkemampuan, bertenaga; dan 2. mempunyai akal
untuk mengatasi sesuatu. Istilah ‘Pemberdayaan’ dalam penulisan
TA SK AP ini memiliki arti pemberdayaan pada daya hidup, daya
juang, dan daya kreasi seniman, yaitu kemampuan seniman
tradisional bertahan untuk hidup; vitalitas; kemampuan untuk
m em pertahankan atau mencapai sesuatu yang dilakukan dengan
gigih; dan kemampuan berdaya kreasi atau berdaya cipta.
‘Pem berdayaan’ juga berarti pemberdayaan pada daya guna
seniman, yaitu kemampuan seniman tradisional mendatangkan hasil