Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

                 7) BAB VII: PENUTUP.

                                Bab ini berisi tentang kesimpulan dan saran bagi
                     pengembangan Pemberdayaan Seniman Tradisional guna
                     melindungi Hak Kekayaan Kreatif Bangsa dalam rangka
                     Ketahanan Nasional, dan atau sebagai bahan pertimbangan
                    dalam pengambilan keputusan.

4. Metode dan Pendekatan.
            M etode penulisan dilakukan secara deskriptif-analitis dengan studi

 kepustakaan, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
 konsepsional, komprehensif, holistik, dan integral di sem ua aspek
 kehidupan nasional (IPO LEK SO SB UD H AN K AM ) dengan berlandaskan
 pada Paradigma Nasional dan peraturan perundang-undangan yang
 berlaku serta mencermati pengaruh perkembangan strategis dengan
 analisis W aw asan Kebangsaan serta menggunakan perspektif Ketahanan
 Nasional.

5. Pengertian-Pengertian.
         Beberapa pengertian yang dimaksudkan dalam penulisan TASKAP

 ini sebagai berikut.

       a. P em berdayaan berasal dari kata ‘daya’ yang berarti
         kem am puan untuk melakukan sesuatu atau bertindak. Kemudian
         m endapat imbuhan ber-, menjadi ‘berdaya’ yang berarti 1.
         berkekuatan; berkemampuan, bertenaga; dan 2. mempunyai akal
         untuk mengatasi sesuatu. Istilah ‘Pemberdayaan’ dalam penulisan
         TA SK AP ini memiliki arti pemberdayaan pada daya hidup, daya
        juang, dan daya kreasi seniman, yaitu kemampuan seniman
         tradisional bertahan untuk hidup; vitalitas; kemampuan untuk
         m em pertahankan atau mencapai sesuatu yang dilakukan dengan
         gigih; dan kemampuan berdaya kreasi atau berdaya cipta.
         ‘Pem berdayaan’ juga berarti pemberdayaan pada daya guna
         seniman, yaitu kemampuan seniman tradisional mendatangkan hasil
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13