Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6

meminta persetujuan dari dan melibatkan pemegangnya serta harus
mendukung pembagian pemanfaatan secara adil dari penggunaannya.

          Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan internasional
tentang bagaimana ketentuan tersebut diimplementasikan. Seperi halnya
Perjanjian TRIPS (Trade-Related Aspects o f Intellectual Property Rights)—
salah satu perjanjian dalam the World Trade Organization (WTO)—tidak
berisi ketentuan yang tegas mengenai hak perlindungan Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Bentuk Tradisional (PTEBT). Walaupun demikian,
beberapa negara berkembang secara sendiri-sendiri berusaha memberikan
perlindungan kepada Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Bentuk
Tradisional (PTEBT) milik mereka.

         Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta untuk mengumumkan
dan memperbanyak karya ciptanya di bidang seni, sastra, dan ilmu
pengetahuan. Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Bentuk Tradisional
(PTEBT) merupakan pengetahuan, penemuan, dan praktik masyarakat
tradisional yang terwujud baik dalam gaya hidup tradisional maupun
teknologi yang asli, lokal, dan tradisional. Hak Cipta merupakan hasil kreasi
individu dan merupakan perubahan karena sifat bawaan nilai tradisional,
serta berdasarkan pada kompetensi dan disiapkan demi kompetisi di pasar
bebas. Sifat Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Bentuk Tradisional
(PTEBT) berbeda dengan Hak Cipta, karena merupakan hak kolektif
komunal yang diberikan secara turun temurun dari generasi ke generasi,
dan tidak menjelaskan inventornya, serta tidak berorientasi pasar.

         Persamaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi
Bentuk Tradisional (PTEBT) adalah sama-sama hasil kreasi manusia, hasil
dari sumber daya intelektual, merupakan interaksi sosial dan alam, serta
memerlukan penghargaan.8

            8http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/06/28/perlindunqan-hki-seni-budava-
tradisional/. Oleh Supanto, Perlindungan HKI Seni Budaya Tradisional, diunggah 28 Juni
2010.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9