Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
88
kreatif dan tetap mencerminkan budaya bangsa. Misalnya, Lomba
Menembang, Lomba Mengeprak, Lomba Akting, dan Lomba Menulis lakon
yang kemudian disayembarakan. Lakon-lakon tersebut merupakan cerita
drama yang penuh dengan nasehat-nasehat luhur bangsa yang dapat
ditemukan dalam Sila-Sila Pancasila.
6. Penegakan hukum secara tepat dan konsekuen belum
diberlakukan, sehingga menyebabkan usaha Pemberdayaan Seniman
Tradisional tersendat. Hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT) sudah saatnya untuk dilaksanakan secara tegas,
kontinyu, dan konsisten. Pemerintah harus memperkuat hukum
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mandiri. Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) harus segera
dibuatkan UU beserta peraturan pelaksana tanpa menunggu lebih lanjut
kesepakatan internasional. Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional
dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) di seluruh Nusantara harus
segera didaftarkan.
7. Demikian juga apresiasi masyarakat, baik formal maupun
nonformal, harus ditingkatkan agar seniman mampu diberdayakan dan
kesenian tradisional tetap hidup dan mampu digemari sepanjang masa.
Seniman mampu mentransformasikan pesan dan gagasan yang
terkandung dalam kehendak dan kebijakan pemerintah langsung kepada
masyarakat. Seniman tradisional dengan tampilan kreativitasnya mampu
menjadi “penghubung” antara pemerintah dan masyarakat. Maka
meningkatkan Pemberdayaan Seniman Tradisional dan melindunginya
secara hukum berarti akan meningkatkan daya saing bangsa di tengah
tantangan, hambatan, gangguan, dan ancaman yang datang dari
lingkungan global, regional, dan nasional.
8. Kehadiran seniman dan karya kreatifnya menjadi representasi
nilai-nilai budaya bangsa. Representasi tersebut menunjukkan bagaimana
keberpihakan pemerintah dan masyarakat memberdayakan dan melindungi
seniman dan karya seninya. Seniman dan karyanya adalah cerminan inti