Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

pemberdayaan sumber daya manusia, seperti nilai-nilai, kepekaan,
kreativitas, teknologi, dan ideologi. Maka mengembangkan pemberdayaan
seniman berarti pula meningkatkan potensi sumber daya manusia bangsa
Indonesia yang kelak dapat mencipta manusia-manusia cerdas, unggul,
kompetitif, dan tangguh.

29. Saran.
         a) Perlu dikembangkan langkah-langkah yang integral dan

komprehensif guna membentuk lembaga setingkat Kementerian - yaitu
Kementerian Seni Budaya Indonesia - guna pengelolaan kehidupan
seniman, komunitas seni tradisional dan warisan leluhur, serta
perlindungan karya kreatif bangsa sebagai cerminan kreativitas dan inovasi
bangsa. Perlu dikembangkan langkah-langkah yang selaras dan
komprehensif antara pihak pemerintah dan swasta nasional guna
membangun museum, monumen, dan dokumentasi data base berbasis
teknologi di setiap provinsi dan kabupaten. Dalam Kementerian Seni
Budaya Indonesia terdapat upaya peningkatan budaya teknologi dan
budaya seni yang mampu menjadikan bangsa yang cerdas, kompetitif, dan
tangguh.

         b) Perlu dikembangkan langkah-langkah yang integral dan
komprehensif membangun hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT) di kalangan masyarakat tradisional yang mandiri dan lebih
mendahulukan kepentingan nasional daripada kepentingan asing.
Sosialisasi HKI harus benar-benar turun hingga ke kantong-kantong
budaya dan dipahami oleh masyarakat adat dan masyarakat luas.

         c) Perlu dikembangkan langkah-langkah yang integral dan
komprehensif guna memasukkan HKI ke dalam kurikulum pendidikan.
Pengembangan kesadaran siswa didik terhadap HKI harus dimulai dari
pendidikan Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi, sehingga dari awal
siswa didik sudah mulai diajari untuk menghargai karya orang lain. Maka
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14