Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

83

dalam penegakan hukum juga sebagai pertahanan (fungsi
m iliter) dalam menegakan kedaulatan, meliputi wilayah
perbatasan laut dengan negara tetangga dan Zone Ekonomi
Ekslusif Indonesia. Wilayah tersebut adalah .Selat Malaka,
dengan luas ± 159.600 Nm2, Laut Natuna dengan luas ±
119.900 Nm2, Laut Sulawesi dengan luas ± 230.400 Nm2,
ALKI III (Timur) dengan luas ± 57.600 Nm2 dan Laut Arafuru
dengan luas ± 150.700 Nm2

4) Kemhan, Menkopolhukam, Mabes TNI, TNI AL, dan
Polri melaksanakan koordinasi dan sosialisasi kepada
pemerintah tentang pentingnya penambahan jum lah kekuatan
unsur laut dan udara untuk mendukung konsep penggelaran
pengamanan laut dalam melaksanakan tugas keamanan,
keselamatan dan penegakan hukum melalui pengadaan
alutsista terutama unsur udara, baik dari luar maupun dalam
negeri guna menambah jumlah unsur patroli yang m em iliki
mobilitas yang tinggi dan reaksi cepat yang di gelar pada
perairan-perairan strategis diharapkan dapat me-laksanakan
penguasaan/pengendalian laut dan menciptakan daya tangkal
(deference) terhadap tindak kejahatan dan pelanggaran
hukum di laut.

5) Pemerintah melalui kementerian atau kelembagaan
terkait bersama mabes angkatan bekerjasama mewujudkan
kemandirian industri startegis nasional (Instranas) melalui
pembangunan kekuatan m iliter di dalam negeri dengan tujuan
mengurangi ketergantungan pembangunan kekuatan m iliter
pada negara asing. Untuk mewujudkan pemberdayaan
tersebut dengan melaksanakan regulasi nasional pember­
dayaan intranas yang bersifat mengikat para stakeholder
sehingga mampu menjamin terwujudnya sinergitas dari
masing-masing stakeholder m e la lu i:
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10