Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
84
a) Kebijakan penggunaan instranas sebagai
prioritas utama pembangunan kekuatan alutsista
TNI/TNI AL melalui penyiapan SDM dan teknologi yang
akan dikembangkan.
b) Kebijakan pemanfaatan instranas sebagai
tem pat revitalisasi kekuatan alutsista TNI sehingga
memiliki kemampuan teknologi yang lebih maju,
diharapkan dengan kegiatan revitalisasi ini bangsa
Indonesia mampu melaksanakan Transfer o f Techno
logy di bidang militer.
c) Program kemitraan dengan industri kecil
sebagai industri pendukung intranas dilaksanakan
melalui pemberian kemudahan fasilitas permodalan
dan kemudahan birokrasi. Kemitraan harus pula
didukung oleh political w ill pemerintah baik tingkat
pusat hingga ke tingkat daerah.
6) Pemerintah, Mabes TNI, TNI AL bekerjasama dengan
lembaga legislatif dalam membuat aturan/regulasi tentang
pemanfaatan industri strategis nasional untuk pembangunan
kekuatan TNI/TNI AL dalam rangka pengadaan KRI dan
pesud guna menambah jumlah kekuatan TNI/TNI AL yang
akan digunakan untuk pelaksanaan gelar operasi yang di
lakukan. Aturan ini diharapkan dapat membuat payung hukum
bagi industri nasional untuk lebih meningkatkan kualitas dan
kemandirian instranas tersebut, selain itu hal tersebut dapat
menghilangkan ketergantungan alutsista TNI AL terhadap
produk-produk luar negeri.
7) TNI AL melaksanakan patroli bersama dengan Stake
holder yang mempunyai Satgasla meliputi kepolisian, KPLP,
Dirjen PSDKP, Bea Cukai sehingga dapat menutupi
kekurangan KRI yang dim iliki oleh TNI AL d i dalam