Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

84

         a) Kebijakan penggunaan instranas sebagai
         prioritas utama pembangunan kekuatan alutsista
         TNI/TNI AL melalui penyiapan SDM dan teknologi yang
         akan dikembangkan.

         b) Kebijakan pemanfaatan instranas sebagai
         tem pat revitalisasi kekuatan alutsista TNI sehingga
         memiliki kemampuan teknologi yang lebih maju,
         diharapkan dengan kegiatan revitalisasi ini bangsa
         Indonesia mampu melaksanakan Transfer o f Techno­
         logy di bidang militer.

         c) Program kemitraan dengan industri kecil
         sebagai industri pendukung intranas dilaksanakan
         melalui pemberian kemudahan fasilitas permodalan
         dan kemudahan birokrasi. Kemitraan harus pula
         didukung oleh political w ill pemerintah baik tingkat
         pusat hingga ke tingkat daerah.

6) Pemerintah, Mabes TNI, TNI AL bekerjasama dengan
lembaga legislatif dalam membuat aturan/regulasi tentang
pemanfaatan industri strategis nasional untuk pembangunan
kekuatan TNI/TNI AL dalam rangka pengadaan KRI dan
pesud guna menambah jumlah kekuatan TNI/TNI AL yang
akan digunakan untuk pelaksanaan gelar operasi yang di
lakukan. Aturan ini diharapkan dapat membuat payung hukum
bagi industri nasional untuk lebih meningkatkan kualitas dan
kemandirian instranas tersebut, selain itu hal tersebut dapat
menghilangkan ketergantungan alutsista TNI AL terhadap
produk-produk luar negeri.

7) TNI AL melaksanakan patroli bersama dengan Stake­
holder yang mempunyai Satgasla meliputi kepolisian, KPLP,
Dirjen PSDKP, Bea Cukai sehingga dapat menutupi
kekurangan KRI yang dim iliki oleh TNI AL d i dalam
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11