Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
B A B II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. U m u m .
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, terdapat tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum;
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagai bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum,
meningkatkan daya saing ekonomi merupakan suatu hal yang multak
dilakukan suatu bangsa agar produk produk yang dihasilkan dapat bersaing
di pasar global. Salah satu faktor yang dapat meningkatkan daya saing
ekonomi adalah menurunkan biaya logistik. Indonesia, sebagi negara
berkembang yang pertumbuhan ekonominya cukup baik juga perlu menata
sistem logistik nasionalnya untuk meningkatkan daya saing ekonominya
yang dapat memperkuat ketahanan ekonomi dalam negeri dalam
mewujudkan kesejahteraan rakyat serta dalam rangka mendukung
pembangunan nasional.
Penataan sistem logistik nasional dilandasi oleh paradigma nasional
sebagai instrumental input yaitu Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional, yang masing masing sebagai
landasan idiil, landasan konstitusional, landasan visional dan sebagai
landasan konseptual. Landasan pemikiran yang berisi Paradigma Nasional,
Peraturan Perundang-undangan, Landasan teori, dan Tinjauan Pustaka,
ditelaah secara komprehensif dan integral. Telaahan ini diperlukan untuk
menjadi pijakan awal untuk pembahasan pada bab-bab berikutnya.
Rumusan kondisi permasalahan dan solusi penataan sistem logistik
nasional mengacu pada pijakan awal ini untuk memperoleh output yang
merupakan kebijakan strategis serta langkah-langkah kongkrit yang
diperlukan dalam penataan sistem logistik nasional agar diperoleh hasil
yang optimal.
12