Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

          kesatuan yang utuh, laut bukan merupakan pemisah antara satu
          pulau dengan pulau lainnya, bukan per daerah, per pulau, per
          koridor ekonomi atau per kawasan. Penataan dan pembangunan
          sistem logistik Indonesia dilakukan demi mewujudkan pemerataan
          dan terjaminnya konektifitas seluruh wilayah Indonesia yang juga
          akan mempercepat mobilitas masyarakat yang akan mempengaruhi
          terjadinya akulturasi budaya yang apabila di kelola dengan baik akan
          meningkatkan keharmonisan hubungan masyarakat.

         d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
         Penataan sistem logistik nasional diarahkan untuk menurunkan
         biaya logistik dalam aktivitas perekonomian yang dapat
         meningkatkan daya saing ekonomi. Ketahanan Nasional/Doktrin
         Pembangunan digunakan sebagai landasan konseptual untuk
         meningkatkan daya saing ekonomi, agar terwujud ketahanan
         ekonomi yang pada akhirnya dapat menstimulus pembangunan
         nasional.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.

        a. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
        Ruang. Pada dasarnya undang-undang ini m engatur: sistem fungsi
        utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai
        strategis kawasan; wewenang dan pengawasan penataan ruang
        serta penyelesaian sengketa.

        b. Undang Undang Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Penetapan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 PRP
        Tahun 1960 tentang Pergudangan Menjadi Undang-Undang.
        Pada dasarnya undang-undang ini mengatur agar arus barang
        berjalan dengan lancar dan cepat. Untuk menjamin kelancaran arus
        barang pemilik gudang diwajibkan mendaftarkan gudangnya,
   10   11   12   13   14   15   16   17