Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
kesatuan yang utuh, laut bukan merupakan pemisah antara satu
pulau dengan pulau lainnya, bukan per daerah, per pulau, per
koridor ekonomi atau per kawasan. Penataan dan pembangunan
sistem logistik Indonesia dilakukan demi mewujudkan pemerataan
dan terjaminnya konektifitas seluruh wilayah Indonesia yang juga
akan mempercepat mobilitas masyarakat yang akan mempengaruhi
terjadinya akulturasi budaya yang apabila di kelola dengan baik akan
meningkatkan keharmonisan hubungan masyarakat.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Penataan sistem logistik nasional diarahkan untuk menurunkan
biaya logistik dalam aktivitas perekonomian yang dapat
meningkatkan daya saing ekonomi. Ketahanan Nasional/Doktrin
Pembangunan digunakan sebagai landasan konseptual untuk
meningkatkan daya saing ekonomi, agar terwujud ketahanan
ekonomi yang pada akhirnya dapat menstimulus pembangunan
nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
a. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang. Pada dasarnya undang-undang ini m engatur: sistem fungsi
utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai
strategis kawasan; wewenang dan pengawasan penataan ruang
serta penyelesaian sengketa.
b. Undang Undang Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 PRP
Tahun 1960 tentang Pergudangan Menjadi Undang-Undang.
Pada dasarnya undang-undang ini mengatur agar arus barang
berjalan dengan lancar dan cepat. Untuk menjamin kelancaran arus
barang pemilik gudang diwajibkan mendaftarkan gudangnya,