Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

     sistem logistik nasional yang mampu menghubungkan secara
     regional dan global sehingga dapat meningkatkan citra, dan
     kredibilitas bangsa.
• Nilai Persatuan dan Kesatuan, digunakan sebagai dasar menata
    sistem logistik nasional yang mampu mengikat seluruh wilayah
    kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan melalui konektifitas
    transportasi, baik transportasi darat, laut maupun udara atau
    menjadi penghubung berbagai daerah dan kepulauan di
    Indonesia.
• Nilai Kekeluargaan, Kebersamaan dan Keadilan: sistem logistik
    nasional yang mampu mewujudkan pembangunan nasional yang
    merata di seluruh daerah dan kepulauan di Indonesia.

b. Undang-Undang Dasar NRI 1945 sebagai Landasan

Konstitusionil.    Undang Undang Dasar 1945 merupakan

landasan atau struktur dasar dalam penyelenggaraan negara. Dalam

pasal 33 UUD 1945 ayat (5) menegaskan tentang Perekonomian

nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi

dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,

berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga

keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Atas

dasar amanat UUD 1945 tersebut, penataan sistem logistik nasional

dilaksanakan untuk mewujudkan sistem logistik nasional yang

efisien, efektif, berkeadilan dan mendukung kemajuan dan kesatuan

ekonomi nasional.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia
tentang tanah air dan lingkungan pada semua aspek kehidupan
bangsa. Kehidupan bangsa yang beragam dan dinamis harus tetap
terjaga melalui suasana persatuan dan kesatuan serta tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan. Penataan sistem
logistik menempatkan wilayah kepulauan Indonesia dalam satu
   9   10   11   12   13   14   15   16   17