Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
sistem logistik nasional yang mampu menghubungkan secara
regional dan global sehingga dapat meningkatkan citra, dan
kredibilitas bangsa.
• Nilai Persatuan dan Kesatuan, digunakan sebagai dasar menata
sistem logistik nasional yang mampu mengikat seluruh wilayah
kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan melalui konektifitas
transportasi, baik transportasi darat, laut maupun udara atau
menjadi penghubung berbagai daerah dan kepulauan di
Indonesia.
• Nilai Kekeluargaan, Kebersamaan dan Keadilan: sistem logistik
nasional yang mampu mewujudkan pembangunan nasional yang
merata di seluruh daerah dan kepulauan di Indonesia.
b. Undang-Undang Dasar NRI 1945 sebagai Landasan
Konstitusionil. Undang Undang Dasar 1945 merupakan
landasan atau struktur dasar dalam penyelenggaraan negara. Dalam
pasal 33 UUD 1945 ayat (5) menegaskan tentang Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Atas
dasar amanat UUD 1945 tersebut, penataan sistem logistik nasional
dilaksanakan untuk mewujudkan sistem logistik nasional yang
efisien, efektif, berkeadilan dan mendukung kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia
tentang tanah air dan lingkungan pada semua aspek kehidupan
bangsa. Kehidupan bangsa yang beragam dan dinamis harus tetap
terjaga melalui suasana persatuan dan kesatuan serta tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan. Penataan sistem
logistik menempatkan wilayah kepulauan Indonesia dalam satu