Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

32

       Dukungan pendanaan pemerintah untuk pengembangan jaringan rel
  masih kecil sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
  Perkeretaapian ditetapkan. Pasca adanya peraturan perundang-undangan
  perkeretaapian, yang ditandai adanya pemisahan Direktorat Jenderal
  Perkeretaapian dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, moda
  transportasi perkeretaapian mulai bergerak kearah perbaikan. Mulai tahun
  2007 sampai dengan tahun 2011, pemerintah masih membenahi bentuk
  kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan yaitu pemisahan antara
  regulator (Ditjen Perkerataapian) dan operator (PT. Kereta Api Indonesia).
  Pembenahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan
 angkutan kereta api dan mendorong keterlibatan swasta dalam
 pembangunan dan pengoperasian angkutan kereta api di Indonesia.

     Pendanaan pemerintah pada perkeretaapian Indonesia baru dimulai
 tahun 2010, pendanaan tersebut sebagian besar digunakan untuk
 membangun rel ganda kereta api lintas Pulau Jawa. Pendanaan
 pemerintah, yang berupa pembangunan jaringan rel yang baru, untuk
 mendukung pertumbuhan sektor logistik sangat kecil. Berdasarkan rencana
 strategis Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2010-2014, penambahan
jaringan rel baru dan rel ganda sebesar 443,01 km. Pendanaan pemerintah
juga direncanakan untuk mengembangkan sarana dan prasarana kereta
api pengangkut batubara di Sumatera Selatan sampai dengan Bandar
Lampung, kereta api Banjarmasin-Samarinda dan kereta api Pulau
Sulawesi. Pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp 500 miliyar
untuk membangun jalur kereta api Sei Mengke-Pelabuhan Kuala Tanjung
Sumut sepanjang 18,25 km.50

b. Angkutan laut

    Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai paling tidak 149
pelabuhan dan 179 lintasan pelayaran. Pada jumlah lintasan pelayaran
tersebut, terdapat 42 lintasan komersial dan 137 lintasan perintis. Lintasan
pelayaran tersebut dilayani 267 kapal, yang terdiri dari 205 kapal komersial

50Harian Bisnis Indonesia tanggal 27 Mei 2013
   1   2   3   4   5   6   7   8   9