Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
36
pelabuhan dan moda transportasi belum berjalan dengan baik. Saat ini
Indonesia NSW baru sedang diimplementasikan pada 5 (lima) pelabuhan
laut dan 2 (dua) pelabuhan udara.61
e. Sistem pergudangan
Undang Undang Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 PRP Tahun 1960 tentang
Pergudangan Menjadi Undang-Undang mengatur agar arus barang
berjalan dengan lancar dan cepat. Untuk menjamin kelancaran arus barang
pemilik gudang dituntut untuk mendaftarkan gudangnya, mengadakan
administrasi, dan memberikan keterangan mengenai persediaan dan
administrasi. Pergudangan berfungsi untuk pencegahan kekosongan
barang atau terjadi lonjakan harga akibat ketidakseimbangan pasokan dan
permintaan.
Saat ini pergudangan yang terkait sistem logistik nasional dan rantai
pasok belum dilengkapi dengan teknologi informasi Warehouse
Management System (WMS), teknologi informasi pergudangan ini juga
dapat membantu dalam pencarian dan pengidentifikasian posisi barang.
Belum ada keinginan bagi importer/pengusaha untuk memiliki gudang yang
dilengkapi WMS, bahkan keinginan untuk memiliki gudang sendiri saja
importir/pengusaha belum ada.Importer/pengusaha merasa diuntungkan
dengan menyewa sistem pergudangan bahkan seringkali menggunakan
areal pelabuhan sebagai gudangnya.62
13. Implikasi Penataan Sistem Logistik Nasional terhadap Ketahanan
Ekonomi dan Ketahanan Ekonomi terhadap Pembangunan
Nasional
Peran sistem logistik nasional sangat penting dalam mendukung
pertumbuhan/kegiatan ekonomi, sosial - budaya, kesatuan dan persatuan
“ Lampiran Perpres 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Logistik Nasional
hal 19.
62 Lampiran Perpres 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional