Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

36

   pelabuhan dan moda transportasi belum berjalan dengan baik. Saat ini
   Indonesia NSW baru sedang diimplementasikan pada 5 (lima) pelabuhan
   laut dan 2 (dua) pelabuhan udara.61

  e. Sistem pergudangan
      Undang Undang Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan

  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 PRP Tahun 1960 tentang
  Pergudangan Menjadi Undang-Undang mengatur agar arus barang
  berjalan dengan lancar dan cepat. Untuk menjamin kelancaran arus barang
  pemilik gudang dituntut untuk mendaftarkan gudangnya, mengadakan
  administrasi, dan memberikan keterangan mengenai persediaan dan
 administrasi. Pergudangan berfungsi untuk pencegahan kekosongan
 barang atau terjadi lonjakan harga akibat ketidakseimbangan pasokan dan
 permintaan.

     Saat ini pergudangan yang terkait sistem logistik nasional dan rantai
 pasok belum dilengkapi dengan teknologi informasi Warehouse
 Management System (WMS), teknologi informasi pergudangan ini juga
 dapat membantu dalam pencarian dan pengidentifikasian posisi barang.
 Belum ada keinginan bagi importer/pengusaha untuk memiliki gudang yang
 dilengkapi WMS, bahkan keinginan untuk memiliki gudang sendiri saja
 importir/pengusaha belum ada.Importer/pengusaha merasa diuntungkan
dengan menyewa sistem pergudangan bahkan seringkali menggunakan
areal pelabuhan sebagai gudangnya.62

13. Implikasi Penataan Sistem Logistik Nasional terhadap Ketahanan
     Ekonomi dan Ketahanan Ekonomi terhadap Pembangunan
     Nasional

    Peran sistem logistik nasional sangat penting dalam mendukung
pertumbuhan/kegiatan ekonomi, sosial - budaya, kesatuan dan persatuan

“ Lampiran Perpres 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Logistik Nasional
hal 19.
62 Lampiran Perpres 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13