Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

31

keamanan yang sesuai dengan Paradigma Nasional dan dipahami
oleh seluruh elemen masyarakat baik itu institusi pemerintah, elit
politik maupun pihak lainnya seperti media massa, akademisi dan
para pemimpin informal lainnya. Namun dari berbagai catatan
peristiwa/konflik sosial yang terjadi sebelumnya terlihat bahwa
kondisi ketahanan dan keamanan belum dibina/terjaga secara
optimal, padahal sesungguhnya melalui setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan wajib
bela negara seperti yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945
pasal 30 ayat (1) yang berbunyi; Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Para aparat pemerintahan sipil, elit partai dan termasuk para
pemimpin informal yang ada terkadang masih cenderung
menganggap bahwa masalah pertahanan dan keamanan adalah
menjadi tugas semata dari TNI dan POLRI dan sebagai akibatnya
kondisi ketahanan dan keamanan tidak terjaga karena seringnya
terjadi konflik sosial di daerah. Apabila kondisi yang demikian
dibiarkan maka akan berimplikasi negatif terhadap ketangguhan
Tannas.

         Sejatinya Tannas merupakan keteguhan hati, ketabahan
dari kesatuan dalam memperjuangkan kepentingan nasional suatu
bangsa yang telah menegara. Formulasi Tannas merupakan kondisi
dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan serta gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari
dalam negeri, yang langsung dan tidak langsung membahayakan
integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mengejar tujuan nasionalnya. Format Tannas tersebut
menjadi keniscayaan apabila dihadapkan dengan maraknya konflik
sosial yang terjadi dan berkepanjangan dan terus meningkat
mewarnai potret bangsa ini. Hal inilah yang menjadi gambaran
   12   13   14   15   16   17   18