Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
51
keamanan. Di berbagai daerah terjadi konflik-konflik baik bersifat
vertikal maupun horizontal. Kelompok-kelompok bersenjata termasuk
kelompok teroris masih melakukan tindakan-tindakan anarkis untuk
mencapai kepentingan dan tujuannya. Kelompok kepentingan dan
organisasi rrassa sering melakukan tindakan anarkis karena saling
terlibat dalam konflik horizontal. Konflik-konflik ini selain melanggar
peraturan dan hukum juga membahayakan stabilitas keamanan dalam
negeri. Penanganannya tidak saja melibatkan Polri sebagai aparatur
penegak hukum, tetapi juga TNI dan unsur-unsur keamanan lain
seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah,
dan petugas Siskamling di desa/kampung. Sehingga penegakan
hukumnya dilakukan secara terpadu melibatkan semua unsur terkait.
Semangat bela negara diantara warga masyarakat terus dipupuk
meskipun dalam beberapa tahun terakhir mengalami degradasi akibat
minimnya keteladanan seperti praktek korupsi para pejabat pemerintah
dan swasta. Saat terjadinya degradasi semangat bela negara ini,
masyarakat yang terlibat dalam konflik sosial atau unjuk rasa mudah
dihasut melakukan tindakan anarkis. Sementara itu, pengembangan
kekuatan pertahanan dan keamanan belum dapat mengimbangi
tingkat ancaman, sehingga masih terjadi tindakan-tindakan anarkis
oleh kelompok-kelompok yang ingin memisahkan dari NKRI.
19. Peluang dan kendala.
a. Peluang.
1) Adanya rujukan hukum internasional terhadap tindakan
anarkis dapat dijadikan pedoman dalam mengoptimalisasikan
penegakan hukum terhadap tindakan anarkis di Indonesia.
2) Komunitas ASEAN dengan tiga pilar, satu diantaranya
pilar Keamanan dapat dikembangkan diantaranya untuk
membangun kerjasama dalam menangani tindakan melanggar
hukum, seperti konflik sosial atau unjuk rasa yang disertai
tindakan anarkis.