Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

51

         keamanan. Di berbagai daerah terjadi konflik-konflik baik bersifat
         vertikal maupun horizontal. Kelompok-kelompok bersenjata termasuk
         kelompok teroris masih melakukan tindakan-tindakan anarkis untuk
         mencapai kepentingan dan tujuannya. Kelompok kepentingan dan
         organisasi rrassa sering melakukan tindakan anarkis karena saling
         terlibat dalam konflik horizontal. Konflik-konflik ini selain melanggar
         peraturan dan hukum juga membahayakan stabilitas keamanan dalam
         negeri. Penanganannya tidak saja melibatkan Polri sebagai aparatur
         penegak hukum, tetapi juga TNI dan unsur-unsur keamanan lain
         seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah,
         dan petugas Siskamling di desa/kampung. Sehingga penegakan
         hukumnya dilakukan secara terpadu melibatkan semua unsur terkait.
         Semangat bela negara diantara warga masyarakat terus dipupuk
         meskipun dalam beberapa tahun terakhir mengalami degradasi akibat
         minimnya keteladanan seperti praktek korupsi para pejabat pemerintah
         dan swasta. Saat terjadinya degradasi semangat bela negara ini,
         masyarakat yang terlibat dalam konflik sosial atau unjuk rasa mudah
         dihasut melakukan tindakan anarkis. Sementara itu, pengembangan
         kekuatan pertahanan dan keamanan belum dapat mengimbangi
         tingkat ancaman, sehingga masih terjadi tindakan-tindakan anarkis
         oleh kelompok-kelompok yang ingin memisahkan dari NKRI.

19. Peluang dan kendala.

         a. Peluang.

                   1) Adanya rujukan hukum internasional terhadap tindakan
                  anarkis dapat dijadikan pedoman dalam mengoptimalisasikan
                  penegakan hukum terhadap tindakan anarkis di Indonesia.

                  2) Komunitas ASEAN dengan tiga pilar, satu diantaranya
                  pilar Keamanan dapat dikembangkan diantaranya untuk
                  membangun kerjasama dalam menangani tindakan melanggar
                  hukum, seperti konflik sosial atau unjuk rasa yang disertai
                  tindakan anarkis.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16