Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
pidana tindakan anarkis sebagai dampak dari konflik
sosial.
b) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan antar
sesama aparat penyidik dalam kasus-kasus tertentu agar
diperoleh persamaan persepsi dalam penanganan kasus
pidana;
3) Penambahan jam-jam praktek yang difokuskan pada
kebutuhan tantangan tugas Polri dilapangan. Polri membekali
personilnya yang bertugas sebagai penegak hukum yang
mengemban tugas penegakan hukum terhadap tindakan
anarkis, dengan kemampuan dan ketrampilan komunikasi;
memecahkan masalah; kepemimpinan, dan Ketrampilan dalam
membangun tim.
4) Polri, Kejaksaan dan pengadilan membentuk tim penyidik
kusus terhadap pelaku tindakan anarkis yang handal dan
mampu bekerja dengan efektif dan cepat. Yaitu melalui
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antar sesama
aparat penyidik dalam kasus-kasus tertentu agar diperoleh
persamaan persepsi dan kemampuan tinggi dalam penanganan
kasus pidana.
5) Merubah mindsets (cara berpikir) setiap aparat penegak
hukum yang mengikuti pendidikan, bahwa mengikuti pendidikan
bukan sekedar persyaratan formal untuk perbaikan karier
seseorang, akan tetapi lebih dari itu pendidikan adalah lembaga
yang dapat memberikan pengetahuan dan ketrampilan sebagai
aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pokoknya
secara profesional.
6) Polri melaksanakan edukasi (pendidikan dan pelatihan)
guna menyiapkan personil yang mampu melaksanakan tugas-
tugas membimbing masyarakat dalam penanggulangan konflik
sosial atau unjuk rasa yang anarkis melalui metode edukasi.