Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

78

penegakan hukum dalam menanggulangi konflik sosial
atau unjuk rasa yang berpotensi terjadinya tindakan
anarkis. Komunikasi para pejabat daerah dengan seluruh
elemen masyarakat, disini diharapkan kepekaan para
pejabat untuk tanggap atas berbagai persoalan yang
tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat

h) Manajemen krisis, yakni membangun/menyiapkan
sebuah ruang khusus untuk penyelesaian masalah
(mediasi), yaitu dengan menyediakan ruang pada
institusi Polri atau Pemerintah Pusat/Daerah, yang
difungsikan untuk melakukan rapat dan kordinasi dalam
menyelesaikan permasalahan yang krusial atau masalah
yang serius untuk ditanggulagi bersama.

i) Regulasi, metode ini merupakan sebagai salah
satu upaya untuk melakukan revisi terhadap peraturan
hukum yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini,
hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan
keadilan hukum dalam masyarakat. Upaya Ini untuk
memberikan pedoman kepada aparatur penegak hukum
agar tidak gamang atau ragu-ragu dalam menerapkan
peraturan hukum.

j) Penegakan hukum, langkah-langkah penegakkan
hukum yang tegas tidak hanya diberlakukan kepada
para pelaku-pelaku tindakan anarkis dilapangan beserta
aktor intelektualnya saja, tetapi juga harus diberlakukan
kepada para pelaku yang menjadi sumber atau
 penyebab terjadinya masalah mengingat aksi-aksi
anarkis selalu di awali dengan berbagai permasalahan.
 Upaya penegakan hukum ini bertujuan untuk
 memberikan ’’pelajaran” atau efek jera (deterrent effect),
 baik bagi para pelaku tindakan anarkis maupun kepada
 masyarakat umumnya.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17