Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

77

d) Penggalangan, kepada para tokoh masyarakat,
merupakan tugas fungsi Intelijen untuk mempengaruhi
dan mengajak dengan sukarela agar masyarakat faham
dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk
memberikan dukungan/partisipasinya kepada aparat
penegak hukum dalam masyarakat.

e) Identifikasi, berbagai permasalahan di masing-
masing wilayah untuk mempetakan potensi konflik
maupun unjuk rasa guna memberikan masukan kepada
pimpinan Polri dan institusi lain yang terkait, dalam
mendukung upaya pencegahan dan penegakkan hukum
terhadap tindakan anarkis, diharapkan memiliki data
permasalahan, tokoh-tokoh yang terkait juga mampu
menemukan solusi atas berbagai permasalahan tersebut.

f) Komunikasi, yaitu membangun interaksi sosial
yang baik (intens) untuk menyampaikan pesan-pesan
penting dalam memelihara kerjasama antara elit-elit
pemerintah yang terkait dengan masyarakat atau stake
holder baik langsung maupun melaui media komunikasi
(media elektronik dan media cetak), sehingga bila ada
perbedaan pendapat dapat diselesaikan secara
bersama-sama. Komunikasi para pejabat Pemerintah
Pusat/Daerah dengan seluruh elemen masyarakat, disini
diharapkan kepekaan para pejabat untuk tanggap atas
berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang
ditengah-tengah masyarakat.

g) Dialog, yaitu dilaksanakan melalui kegiatan
Seminar atau Focus Group Discussion dengan berbagai
elemen masyarakat untuk membahas tentang berbagai
permasalahan yang ada di daerahnya masing-masing
dan masyarakat diajak untuk ikut berpartisipasai
menyelesaikan permasalahan dan mendukung proses
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16