Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

76

dan upaya yang telah diuraikan diatas, metode yang diterapkan
subyek terhadap obyek adalah sebagai berikut:

         a) Sosialisasi, metode ini digunakan untuk
          menyampaikan informasi penting oleh pemerintah
          melalui Kementrian/Lembaga atau institusi terkait kepada
          masyarakat untuk diketahui, dimengerti, difahami dan
          dilaksanakan agar masyarakat memiliki pemahaman,
          kesadaran dan kompetensi dalam bidang penegakan
          hukum, kususnya pencegahan dan penanggulangan
          terhadap konflik sosial atau unjuk rasa yang berpotensi
          terjadinya tindakan anarkis.

         b) Edukasi, yaitu pendidikan tentang hukum baik
          melalui jenjang pendidikan formal, pendidikan non formal
          maupun informal, dan pelatihan/simulasi dalam rangka
          pencegahan dan penanggulangan konflik sosial dalam
          konteks penegakan hukum, guna meningkatkan
          kemampuan dan kesiapsiagaan masyarakat. Edukasi
          juga dapat berupa bimbingan, konsultasi dan ajakan-
          ajakan secara pesuasif serta ketauladanan dalam
          masyarakat.

          c) Kordinasi, merupakan proses meningkatkan
          hubungan/komunikasi untuk menyamakan persepsi,
          pemahaman dan pola tindak agar institusi-institusi yang
          terkait lebih harmonis dan kondusif, kondisi harmonis
          antara aparat penegak hukum Polri dengan institusi
          lainnya akan memberikan persepsi positif terkait dengan
          kinerja lembaga-lembaga tersebut, bila dicermati dari
          konteks penegakakan hukum. Dengan koordinasi yang
          baik, maka Polri dan aparatur penegak hukum lainnya
          menempati posisi yang sangat strategis dalam menuju
          terciptanya supremasi hukum.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15