Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
76
dan upaya yang telah diuraikan diatas, metode yang diterapkan
subyek terhadap obyek adalah sebagai berikut:
a) Sosialisasi, metode ini digunakan untuk
menyampaikan informasi penting oleh pemerintah
melalui Kementrian/Lembaga atau institusi terkait kepada
masyarakat untuk diketahui, dimengerti, difahami dan
dilaksanakan agar masyarakat memiliki pemahaman,
kesadaran dan kompetensi dalam bidang penegakan
hukum, kususnya pencegahan dan penanggulangan
terhadap konflik sosial atau unjuk rasa yang berpotensi
terjadinya tindakan anarkis.
b) Edukasi, yaitu pendidikan tentang hukum baik
melalui jenjang pendidikan formal, pendidikan non formal
maupun informal, dan pelatihan/simulasi dalam rangka
pencegahan dan penanggulangan konflik sosial dalam
konteks penegakan hukum, guna meningkatkan
kemampuan dan kesiapsiagaan masyarakat. Edukasi
juga dapat berupa bimbingan, konsultasi dan ajakan-
ajakan secara pesuasif serta ketauladanan dalam
masyarakat.
c) Kordinasi, merupakan proses meningkatkan
hubungan/komunikasi untuk menyamakan persepsi,
pemahaman dan pola tindak agar institusi-institusi yang
terkait lebih harmonis dan kondusif, kondisi harmonis
antara aparat penegak hukum Polri dengan institusi
lainnya akan memberikan persepsi positif terkait dengan
kinerja lembaga-lembaga tersebut, bila dicermati dari
konteks penegakakan hukum. Dengan koordinasi yang
baik, maka Polri dan aparatur penegak hukum lainnya
menempati posisi yang sangat strategis dalam menuju
terciptanya supremasi hukum.