Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

79

27. Upaya

         Sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan dan strategi yang
telah ditetapkan diatas, maka langkah-langkah yang diambil untuk
mengoperasikan atau melaksanakan dalam mencapai sasaran dari
kebijakan yang telah airumuskan, perlu disusun upaya-upaya (ways)
sistematis dan menyeluruh sebagai konsepsi dalam pelaksanaannya dengan
memperhatikan subyek, obyek dan metode yang telah ditentukan, adapun
langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

         a. Stategi 1 : Meningkatkan kualitas pendidikan dan latihan
         aparatur penegak hukum

                   Strategi meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan
         aparatur penegak hukum baik Polri maupun unsur Sistem Peradilan
          Pidana lainnya, bertujuan untuk membentuk SDM penegak hukum
         yang profesional, berkarakter Pancasilais, bermoral dan humanis,
          berdaya saing dalam keunggulan sebagai aparatur pemerintah
          penegak hukum. Dalam rangka melaksanakan optimalisasi pendidikan
          dan pelatihan aparatur penegak hukum, berbasis pada kompetensi
          dan kebutuhan dengan melakukan upaya-upaya sebagai berikut;

                   1) Terlaksanannya perbaikan kurikulum pendidikan pada
                   pendidikan pembentukan, pendidikan kejuruan dan pendidikan
                   Pengembangan serta pendidikan tingkat tinggi.

                             a) Pemerintah melalui Kemendiknas, Kemenkum-
                             ham, Kemenag dan Polri, Kejaksaan Agung dan
                             Makamah Agung, menyusun kurikulum untuk program
                             pendidikan di lembaga pendidikan dan pelatihan aparatur
                             penegak hukum yang berdasarkan kompetensi dan
                             kebutuhan/ tantangan yang dihadapi, sehingga aparat
                             penegak hukum memiliki kompetensi yang memadai
                             dalam penegakkan hukum, serta menanggulangi konflik
                             sosial dan unjuk rasa yang berpotensi terjadinya tindakan
                             anarkis.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17