Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
79
27. Upaya
Sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan dan strategi yang
telah ditetapkan diatas, maka langkah-langkah yang diambil untuk
mengoperasikan atau melaksanakan dalam mencapai sasaran dari
kebijakan yang telah airumuskan, perlu disusun upaya-upaya (ways)
sistematis dan menyeluruh sebagai konsepsi dalam pelaksanaannya dengan
memperhatikan subyek, obyek dan metode yang telah ditentukan, adapun
langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
a. Stategi 1 : Meningkatkan kualitas pendidikan dan latihan
aparatur penegak hukum
Strategi meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan
aparatur penegak hukum baik Polri maupun unsur Sistem Peradilan
Pidana lainnya, bertujuan untuk membentuk SDM penegak hukum
yang profesional, berkarakter Pancasilais, bermoral dan humanis,
berdaya saing dalam keunggulan sebagai aparatur pemerintah
penegak hukum. Dalam rangka melaksanakan optimalisasi pendidikan
dan pelatihan aparatur penegak hukum, berbasis pada kompetensi
dan kebutuhan dengan melakukan upaya-upaya sebagai berikut;
1) Terlaksanannya perbaikan kurikulum pendidikan pada
pendidikan pembentukan, pendidikan kejuruan dan pendidikan
Pengembangan serta pendidikan tingkat tinggi.
a) Pemerintah melalui Kemendiknas, Kemenkum-
ham, Kemenag dan Polri, Kejaksaan Agung dan
Makamah Agung, menyusun kurikulum untuk program
pendidikan di lembaga pendidikan dan pelatihan aparatur
penegak hukum yang berdasarkan kompetensi dan
kebutuhan/ tantangan yang dihadapi, sehingga aparat
penegak hukum memiliki kompetensi yang memadai
dalam penegakkan hukum, serta menanggulangi konflik
sosial dan unjuk rasa yang berpotensi terjadinya tindakan
anarkis.