Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
91
a. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan, sebagai
strategi pertama ditindaklanjuti dengan upaya-upaya perbaikan
kurikulum pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik,
widyaiswara dan infrastruktur, penambahan jam-jam praktek,
membentuk tim penyidik khusus, merubah mindsets setiap aparat
penegak hukum, pembimbingan personil, melaksanakan regulasi
pengawasan dan pengendalian, dukungan anggaran, pelibatan para
pakar dan ahli kurikulum, menyiapkan trainer-trainer terbaik.
b. Meningkatkan kemampuan aparatur penegak hukum,sebagai
strategi kedua ditindaklanjuti dengan upaya-upaya melaksanakan
pelatihan terpadu antara penegak hukum yang terkait, melaksanakan
analisis secara rutin dan insidentil terhadap pelaksanaan penanganan
kasus-kasus konflik sosial dan unjuk rasa, serta menyediakan
informasi intelijen yang memadai, lengkap dan akurat tentang potensi
terjadinya konflik sosial dan unjuk rasa yang berdampak terjadinya
tindakan anarkis.
c. Mengoptimalisasikan koordinasi antara aparat penegak hukum,
sebagai strategi ketiga ditindaklanjuti dengan upaya-upaya
melaksanakan rapat kordinasi secara rutin atau insdentil, seperti
halnya melakukan coffee morning, meningkatkan kerjasama dengan
membuat Moll, membentuk manajemen krisis terpadu, meningkatkan
kemampuan dan kualitas kinerja terhadap penanganan berbagai kasus
konflik sosial dan unjuk rasa yang berpotensi terjadinya tindakan
anarkis.
d. Meningkatkan peranserta masyarakat dalam penegakan
hukum, sebagai strategi keempat, ditindaklanjuti dengan upaya-upaya
melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan kemampuan SDM
masyarakat dan Ormas, mengimplementasikan dan
mengaktualisasikan peraturan hukum yang berlaku, mensosialisasikan
bahaya konflik dapat mengancam disintegrasi bangsa dan empat pilar
kebangsaan, meningkatkan kepedulian masyarakat, dan menggiatkan
Perpolisian Masyarakat (Polmas).