Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

93

d. Perlu adanya Kebijakan Politik yang kuat dari Pemerintah dalam
memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan yang
berdampak terjadinya konfilk sosial dan/atau unjuk rasa yang disertai
dengan tindakan anarkis. Perlunya penekanan bahwa koflik sosial dan
unjuk rasa anarkis harus dicegah seoptimal mungkin mengingat
dampaknya sangat merugikan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, kasus konflik sosial dan unjuk rasa yang disetai tindakan
anarkis harus ditindak tegas dan diproses hukum secara tegas sesuai
dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga diharapkan
masyarakat percaya terhadap kewibawaan Pemerintah dalam
penegakan hukum, khususnya terhadap tindakan anarkis.
e. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementrian Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah, untuk membuat standar baku dalam
pembinaan kemampuan/ketrampilan bagi nara pidana (Napi), yaitu
dengan memberikan pelatihan kemampuan/ketrampilan sesuai dengan
minat dan bakatnya, yang disesuaikan dengan latar belakang;
pendidikan, usia, kejahatan yang dilakukan. Dengan ketrampilan
tinggi tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pekerjaan/mata
pencaharian, setelah para Napi tersebut kembali ke masyarakat,
sehingga diharapkan mantan Napi tersebut tidak lagi melakukan
kejahatan.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20