Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
92
29. Saran
Dari uraian kesimpulan tersebut diatas, penulis menyampaikan saran-
saran sebagai berikut:
a. Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Badan Pertanahan Nasional, Polri, Badan Intelijen
Negara (BIN) dan Instansi terkait lainnya, yang ditindak lanjuti sampai
kepada level Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota
membentuk forum kordinasi guna meningkatkan kerjasama dan
kemampuan pelaksanaan tugas dilapangan, setiap gejolak di
masyarakat yang berpotensi terjadinya tindakan anarkis atau konflik
sosial dapat dideteksi, diantisipasi dan dicegah secara dini, sehingga
diharapkan tidak berkembang menjadi tindakan anarkis yang
menimbulkan kerugian yang besar.
b. Perlunya dilaksanakan pendidikan dan pelatihan secara
terpadu antara aparatur penegak hukum agar terjalin kordinasi dan
kerja sama yang lebih efektif dan membangun kapasitas (capacity
building) dan sinergisitas dalam penegakan hukum dengan mengajak
mitra seperti; International Organization For Migration (IOM) dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa, International Criminal Investigative
Training Assistance Program (ICITAP) yang berpusat di Amerika
Serikat dan lembaga Internasional lainya, sehingga terbentuk sumber
Daya Manusia penegak hukum yang lebih profesional, efektif,
menjunjung tinggi HAM dan bersikap lebih humanis..
c. Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dan Kementrian terkait
mendorong percepatan pembangunan yang berkesinambungan di
masyarakat pada daerah yang masih relatif miskin dan tertinggal,
dengan memperhatikan kemajemukan dan keberagaman masyarakat
dan bangsa Indonesia dengan tidak mengabaikan kearifan lokal, guna
meningkatkan kewaspadaan nasional dan mencegah pengaruh
budaya asing yang semakin kuat mempengaruhi masyarakat
Indonesia pada segala aspek kehidupan masyarakat.

