Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

90

terjadinya tindakan anarkis dilapangan; (3) Lemahnya koordinasi antara
aparatur penegak hukum, khususnya dalam hal pengamanan dan
penanggulangan terhadap dampak konflik sosial yang dapat berpotensi
terjadinya kerusuhan atau tindakan anarkis di masyarakat; dan (4)
Rendahnya peranserta masyarakat dalam penegakan hukum, karena
masyarakat masih tampak apatis, masa bodoh bahkan frustasi terutama
apabila terkena dampak dari tindakan anarkis tersebut.

         Dihadapkan kepada keempat persoalan diatas, maka sebagai jalan
keluarnya ditempuh dengan merumuskan kebijakan, strategi dan upaya yang
bersifat komprehensif dan integral melalui piso analisa Ketahanan Nasional.
Dalam langkah-langkah yang komprehensif integral tersebut, diharapkan
penegakan hukum terhadap tindakan anarkis dapat mendukung terwujudnya
supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam rangka Ketahanan Nasional. Sebagai langkah strategis
yang perlu diupayakan oleh aparat penegak hukum khususnya di lingkungan
Polri adalah mengambil sebuah kebijakan penegakan hukum terhadap
tindakan anarkis guna mendukung terwujudnya supremasi hukum di
Indonesia dalam rangka memperkokoh Ketahanan Nasional. Adapun
rumusan kebijakan yang diambil, adalah “Revitalisasi Penegakan Hukum
Terhadap Tindakan Anarkis”. Dari kebijakan ini kemudian disusun strategi
dan upaya untuk menjalankannya. Adanya kebijakan berupa revitalisasi ini
diperlukan karena penegakan hukum terhadap tindakan anarkis di Indonesia
saat ini merupakan bagian dari persoalan serius yang harus mendapat
prioritas untuk dijalankan oleh seluruh elemen kehidupan nasional, agar
supremasi hukum benar-benar dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan
 negara. Strategi yang dijalankan meliputi empat kegiatan, yait; meningkatkan
 kualitas pendidikan dan pelatihan, meningkatkan kemampuan aparat
 penegak hukum, mengoptimalisasikan koordinasi antara aparat penegak
 hukum, dan meningkatkan peranserta masyarakat. Keempat strategi tersebut
 masing-masing ditindaklanjuti dengan upaya-upaya, sehingga kebijakan yang
 diambil akan menjadi implementatif dan dapat dilaksanakan dalam praktek
 penegakan hukum terhadap tindakan anarkis di lapangan. Adapun langkah-
 langkah tersebut m eliputi:
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17