Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

83

 sehingga bila terjadi tindakan anarkis dapat ditangani dengan
 cepat, tepat dan tidak meluas, dengan tindakan sebagai berikut;

          a) Polri mengembangkan sistem manajemen sumber
          daya manusia yang transparan dan profesional dalam
          rekrutmen para personii yang mengemban tugas
          penegak hukum.

          b) Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga
          Pemasyarakatan, perlu menciptakan mekanisme kontrol
          yang efektif dari setiap profesi penegak hukum. Sudah
          saatnya kita sadar bahwa negara kita harus melakukan
          reformasi total, terutama di bidang hukum, walaupun hal
          ini sudah bukan merupakan hal yang baru lagi bagi kita
          sekarang. Untuk memperbaiki keadaan tersebut di atas
          memang bukanlah pekerjaan mudah. Upaya melakukan
          reformasi hukum perlu dukungan dari semua pihak yang
          terkait, terutama Kerbijakan Pemerintah (political will)
          dari pemerintah mengingat pemerintahlah yang memiliki
          kekuatan memaksa untuk terwujudnya profesionalisme
          penegak hukum optimal.

         c) Mengadakan seminar atau workshop atau
          pertemuan ilmiah lainnya yang diselenggarakan baik
         secara mandiri maupun bekerjasama dengan perguruan
         tinggi dengan topik koordinasi lintas instansi dalam
         penanganan kasus-kasus kasus tindak pidana anarkis;

         d) Pemerintah melalui Polri bersama dengan
         Pemerintah Daerah bertindak tegas dan proaktif dalam
         penegakan hukum atas permasalahan-permasalahan
         anarkis agar tidak meluas dan berdampak terhadap
         stabilitas keamanan nasional.

2) Terlaksananya evaluasi secara rutin dan insidentil
terhadap pelaksanaan penanganan kasus-kasus konflik sosial
dan unjuk rasa yang berdampak timbulnya tindakan anarkis;
   1   2   3   4   5   6   7   8