Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
83
sehingga bila terjadi tindakan anarkis dapat ditangani dengan
cepat, tepat dan tidak meluas, dengan tindakan sebagai berikut;
a) Polri mengembangkan sistem manajemen sumber
daya manusia yang transparan dan profesional dalam
rekrutmen para personii yang mengemban tugas
penegak hukum.
b) Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga
Pemasyarakatan, perlu menciptakan mekanisme kontrol
yang efektif dari setiap profesi penegak hukum. Sudah
saatnya kita sadar bahwa negara kita harus melakukan
reformasi total, terutama di bidang hukum, walaupun hal
ini sudah bukan merupakan hal yang baru lagi bagi kita
sekarang. Untuk memperbaiki keadaan tersebut di atas
memang bukanlah pekerjaan mudah. Upaya melakukan
reformasi hukum perlu dukungan dari semua pihak yang
terkait, terutama Kerbijakan Pemerintah (political will)
dari pemerintah mengingat pemerintahlah yang memiliki
kekuatan memaksa untuk terwujudnya profesionalisme
penegak hukum optimal.
c) Mengadakan seminar atau workshop atau
pertemuan ilmiah lainnya yang diselenggarakan baik
secara mandiri maupun bekerjasama dengan perguruan
tinggi dengan topik koordinasi lintas instansi dalam
penanganan kasus-kasus kasus tindak pidana anarkis;
d) Pemerintah melalui Polri bersama dengan
Pemerintah Daerah bertindak tegas dan proaktif dalam
penegakan hukum atas permasalahan-permasalahan
anarkis agar tidak meluas dan berdampak terhadap
stabilitas keamanan nasional.
2) Terlaksananya evaluasi secara rutin dan insidentil
terhadap pelaksanaan penanganan kasus-kasus konflik sosial
dan unjuk rasa yang berdampak timbulnya tindakan anarkis;