Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
86
berbagai permasalah yang timbul terkait masalah
koordinasi sekaligus menemukan solusinya
4) Pemerintah melalui Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
meningkatkan kemampuan dan kualitas kinerja terhadap kasus-
kasus Konflik sosial dan unjuk rasa yang berpotensi terjadinya
tindakan anarkis, sehingga bila terjadi tindakan anarkis dapat
segera ditanggulangi dengan semangat sinergitas dan
kebersamaan sesuai dengan tugasnya masing-masing, yaitu
melalui kegiatan;
a) Meningkatkan kerjasama secara sinergis dan
instansi terkait guna mencegah, menangkal dan
menanggulangi konflik sosial dan unjuk rasa yang
berpotensi terjadinya tindakan anarkis.
b) Polri bersama instansi terkait lainnya
melaksanakan workshop/pe\at\Uan dengan materi yang
berkaitan dengan masalah konflik sosial dan tindakan
anarkis.
c) Melakukan pemetaan terhadap masalah-masalah
konflik sosial dan unjuk rasa yang timbul terkait
koordinasi lintas instansi.
d) Membentuk lembaga pengawas internal yang
bertugas mengawasi pelaksanaan tugas masing-masing
institusi, agar tugas penegakan hukum terhadap tindakan
anarkis berjalan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
d. Strategi-4 : Meningkatkan peranserta masyarakat dalam
penegakan hukum
Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindakan anarkis,
tidak hanya dibebankan kepada Polri saja, akan tetapi sangat
ditunjang oleh partisipasi masyarakat, karena masyarakat memilki hak
dan kewajiban untuk memelihara Kamtibmas, dengan peran serta