Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

86

                    berbagai permasalah yang timbul terkait masalah
                    koordinasi sekaligus menemukan solusinya

          4) Pemerintah melalui Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
          meningkatkan kemampuan dan kualitas kinerja terhadap kasus-
          kasus Konflik sosial dan unjuk rasa yang berpotensi terjadinya
          tindakan anarkis, sehingga bila terjadi tindakan anarkis dapat
          segera ditanggulangi dengan semangat sinergitas dan
          kebersamaan sesuai dengan tugasnya masing-masing, yaitu
          melalui kegiatan;

                    a) Meningkatkan kerjasama secara sinergis dan
                    instansi terkait guna mencegah, menangkal dan
                    menanggulangi konflik sosial dan unjuk rasa yang
                    berpotensi terjadinya tindakan anarkis.

                   b) Polri bersama instansi terkait lainnya
                   melaksanakan workshop/pe\at\Uan dengan materi yang
                   berkaitan dengan masalah konflik sosial dan tindakan
                   anarkis.

                   c) Melakukan pemetaan terhadap masalah-masalah
                   konflik sosial dan unjuk rasa yang timbul terkait
                   koordinasi lintas instansi.

                   d) Membentuk lembaga pengawas internal yang
                   bertugas mengawasi pelaksanaan tugas masing-masing
                   institusi, agar tugas penegakan hukum terhadap tindakan
                   anarkis berjalan sesuai dengan peraturan perundang-
                   undangan yang berlaku.

d. Strategi-4 : Meningkatkan peranserta masyarakat dalam
penegakan hukum

         Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindakan anarkis,
tidak hanya dibebankan kepada Polri saja, akan tetapi sangat
ditunjang oleh partisipasi masyarakat, karena masyarakat memilki hak
dan kewajiban untuk memelihara Kamtibmas, dengan peran serta
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11