Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
85
c. Strategi-3 Optimalisasi koordinasi antara aparatur
penegak hukum.
Upaya untuk mengoptimalisasikan kordinasi antara aparatur
penegak hukum bertujuan untuk membangun persamaan persepsi,
kebersamaan dan sinergitas baik dalam internal institusi Polri maupun
institusi terkait, guna lebih mengefektifkan pelaksanaan penegakan
hukum terhadap tindakan anarkis, melaui langkah-langkah sebagai
berikut;
1) Polri bersama Kejaksaan, Pengadilan dan Pemerintah
Daerah melaksanakan kordinasi secara rutin atau isidentil,
seperti dalam bentuk coffee morning dengan instansi terkait dan
tokoh-tokoh masyarakat guna meningkatkan kordinasi dan
hubungan kejasama.
2) Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga
Pemasyarakatan, serta institusi yang terkait untuk
meningkatkan kerjasa dengan membuat Nota Kesepahaman
atau Memorandum o f Understanding (MoU), guna membangun
persamaan persepsi, kebersamaan dan pola tindak, sehingga
tercipta keterpaduan, sinkronisasi dan sinergitas sebagai
sesama aparat penegak hukum. Kususnya penegakan hukum
terhadap tindakan anarkis.
3) Polri membentuk manajemen krisis terpadu yang
melibatkan unsur Kementrian/Lembaga terkait, dari tingkat
pusat sampai dengan tingkat Daerah, dengan kegiatan sebagai
berikut;
a) Melakukan integrasi dan sinkronisai pelayanan
masyarakat agar mekanisme penegakan hukum
terhadap aksi-aksi anarkis dapat berjalan dengan
sederhana, cepat dan akuntabel.
b) Masing-masing instansi bertemu secara periodik
baik formal maupun informal untuk membicarakan