Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
masyarakat yang optimal maka diharapkan akan memberikan
kontribusi yang penting dalam upaya penegakan hukum terhadap
tidakan anarkis, adapun langkah-langkah yang dilaksanakan adalah
sebagai berikut;
1) Polri bersama komponen masyarakat terkait meiaksana-
kan kegiatan pemberdayaan dan meningkatkan kemampuan
SDM masyarakat dan Ormas melalui kegiatan sosialisasi dan
penyuluhan hukum untuk menggugah dan membangun
kesadaran hukum, serta pemahaman masyarakat terhadap
peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi,
masyarakat dapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam
memelihara Kamtibmas di lingkungannya.
2) Polri bersama instansi yang terkait dan masyarakat
mengimplementasikan dan mengaktualisasikan peraturan
hukum yang berlaku dalam kehidupan yang dinamis dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Kemendiknas bersaman Polri melakukan sosialisasi
kepada pelajar dan Mahasiswa tentang bahaya konfik sosial
yang dapat mengancam disintegrasi bangsa, pilar kebangsaan
yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, Kebhinekaan dan NKRI. Guna
menumbuhkan dan membangkitkan semangan nasionalisme
dalam meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa
Indonesia di era global.
4) Polri bersama instansi penegak hukum lainnya
meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masalah konflik
sosial dan unjuk rasa yang berpotensi terjadinya tindakan
anarkis. Selanjutnya Kemendagri, Kemendiknas Polri dan TNI
bekerja sama memberikan pemahaman kepada pelajar dan
mahsiswa tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa,
wawasan nusantara dan nilai-nilai gotong royong bagi bangsa
Indonesia.