Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
84
a) Pemerintah melalui Polri bersama aparatur
penegak hukum, dan Pemerintah Daerah
membangun/membentuk kelompok kerja khusus yang
bertugas melakukan pengkajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang tumpang tindih, yang
dianggap menjadi penyebab munculnya kondisi
disharmonis antar aparat penegak hukum.
b) Setiap aparat penegak hukum memiliki catatan
pribadi tentang prestasi dan kemampuan baik secara
individual maupun secara kelompok dalam menangani
masalah-masalah yang terkait dengan tugas penegakkan
hukum yang dapat di evaluasi setiap saat untuk
perbaikan anggota tersebut.
c) Polri bersama aparatur penegak hukum lainnya
dan Pemerintah Daerah melakukan identifikasi untuk
menginventarisasi beberapa produk perundang-
undangan yang menyangkut tidak pidana anarkis yang
dianggap sebagai penyebab munculnya kondisi
disharmoni antar penegak hukum.
3) Tersedianya informasi intelijen yang memadai, lengkap
dan akurat tentang potensi terjadinya konflik sosial dan unjuk
rasa yang berdampak terjadinya tindakan anarkis, sehingga
dapat dilakukan pencegahan dini. Dalam hal ini, Pemerintah
melaui Polri, TNI dan BIN membangun sistem keamanan
nasional untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat
terhadap isu-isu konflik sosial dan unjuk rasa yang berpotensi
terjadinya tindakan anarkis, guna meningkatkan kemampuan
masyarakart dalam pencegahan dan penanggulangan konflik
sosial dan unjuk rasa yang terjadi dilingkungannya.