Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
a. Perencanaan, perolehan, pemrosesan serta penyajian data dan
informasi
b. Perumusan jadwal untuk mendukung kegiatan tersebut di atas
baik triwulanan, bulanan, mingguan maupun harian.
c. Proses pengiriman/transfer data dan informasi yang secara
periodik disampaikan dari Kejaksaan Negeri ke Kejaksaan
Tinggi, dari Kejaksaan Tinggi ke Pusat Data Statistik Kriminal
dan Teknologi Informasi Hukum dan sebaliknya.
d. Problem yang timbul serta pemecahannya baik perangkat
keras, perangkat lunak, program aplikasi maupun hal-hal lain
yang terkait dengan operasional SIMKARI.
e. Perumusan kebutuhan data dan informasi yang belum
dibakukan dalam SIMKARI saa ini sehingga memerlukan
diskusi, pengumpulan kebutuhan data dan informasi, analisa
serta perumusan dalam konsep disain yang harus dimintakan
pengesahannya kepada calon pemakai.
Sedangkan jalinan hubungan koordinasi dan komunikasinya
adalah sebagai berikut:
a. Para Penanggung Jawab Operasional SIMKARI di Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan
Negeri:
1). Internal dengan seluruh eselon pada satuan kerja
masing-masing
2). Eksternal dengan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal
dan Teknologi Informasi.
b. Para Koordinator Operasional SIMKARI di Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri:
35