Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

a. Perencanaan, perolehan, pemrosesan serta penyajian data dan
        informasi

b. Perumusan jadwal untuk mendukung kegiatan tersebut di atas
       baik triwulanan, bulanan, mingguan maupun harian.

c. Proses pengiriman/transfer data dan informasi yang secara
       periodik disampaikan dari Kejaksaan Negeri ke Kejaksaan
       Tinggi, dari Kejaksaan Tinggi ke Pusat Data Statistik Kriminal
       dan Teknologi Informasi Hukum dan sebaliknya.

d. Problem yang timbul serta pemecahannya baik perangkat
       keras, perangkat lunak, program aplikasi maupun hal-hal lain
       yang terkait dengan operasional SIMKARI.

e. Perumusan kebutuhan data dan informasi yang belum
       dibakukan dalam SIMKARI saa ini sehingga memerlukan
       diskusi, pengumpulan kebutuhan data dan informasi, analisa
       serta perumusan dalam konsep disain yang harus dimintakan
       pengesahannya kepada calon pemakai.

       Sedangkan jalinan hubungan koordinasi dan komunikasinya
adalah sebagai berikut:

a. Para Penanggung Jawab Operasional SIMKARI di Kejaksaan
       Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan
       Negeri:
       1). Internal dengan seluruh eselon pada satuan kerja
                masing-masing

       2). Eksternal dengan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal
                dan Teknologi Informasi.

b. Para Koordinator Operasional SIMKARI di Kejaksaan Agung
       Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri:

                                         35
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12