Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

daerah; (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
 perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
 (d) mengoptimalkan partisipasi masyarakat; (e) menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkelanjutan.

        Mencermati sibstansi dari tujuan pembangunan nasional
sebagaimana tertuang di atas, tampak jelas bahwa keberadaan
SIMKARI merupakan pengejawantahan bagi ketercapaian
pembangunan nasional. Hal ini mengindikasikan adanya
koherensi antara SIMKARI dengan UU Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Di mana
pada Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa pembangunan nasional
merupakan suatu upaya yang dilaksanakan oleh seluruh
komponen bangsa dalam mencapai tujuan bernegara.
Sedangkan Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai
pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa
merusak generasi yang akan datang dalam memenuhi
kebutuhannya, di mana pembangunan berkelanjutan bertumpu
pada 3 pilar yang setara yaitu ekonomi, masyarakat dan
lingkungan.

       Merujuk pada pengertian pembangunan nasional dan
pembangunan yang berkelanjutan di atas, dapat diambil suatu
persepsi bahwa penyelenggaraan SIMKARI tetap hams
mengacu pada konsep pembangunan nasional. Artinya bahwa
tujuan pembangunan SIMKARI hams selaras dengan tujuan
pembangunan nasional, baik dari sisi kebijakan, keputusan,
maupun tindakan para pemangkunya.

       Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa pada satu
sisi keberadaan SIMKARI akan berimplikasi pada ketercapaian
aspek-aspek pembangunan nasional yang bertumpukan pada

                                  38
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15