Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Nom or 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Maksud
dari penetapan UU ini diantaranya adalah memilah
kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Sehubungan
dengan itu, pemerintah juga menetapkan UU Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, yang dimaksudkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peranserta
masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia (sesuai dengan asas-
asas Wasantara). Keberadaan kedua UU tersebut yaitu UU
Nom or 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 pada
prinsipnya adalah untuk memperlancar dan mempermudah
proses penyelenggaraan pembangunan daerah. Artinya bahwa
keduanya merupakan pilar dari keberhasilan pembangunan
nasional yang berkelanjutan,

        Namun demikian harus diakui bahwa dalam proses
pencapaian keberhasilan pembangunan daerah, saat ini masih
dihadapkan pada berbagai kendala di antaranya masih adanya
peraturan dan perundangan yang tumpang tindih atau
berlawanan dan ego sektoral kelembagaan. Sampai sejauh ini
masih banyak peraturan dan perundangan yang tumpang
tindah, bahkan bertentangan antara pusat dan daerah. Sebagai
contoh adalah peraturan dan perundangan ijin pertambangan,
yang banyak menuai masalah karena adanya perbedaan
peraturan dan perundangan. Selain itu, ego sektoral dan
primordialisme juga masih tampak di berbagai lini
pemerintahan. Ego sektoral merupakan salah _satu aspek
sulitnya koordinasi maupun sinergitas, padahal pembangunan

                              40
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17