Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
dasar adalah kurangnya pemahaman insan media elektronik di
Indonesia mengenai konsepsi Wawasan Nusantara. Dengan
identifikasi tersebut diharapkan dapat di ketahui sejauh mana tingkat
pemahaman selumh insan media elektronik di Indonesia mengenai
konsepsi Wawasan Nusantara. Setelah itu dilakukan
pengelompokakan tingkat penguasaan insan media elektronik
terhadap konsepsi Wawasan Nusantara. Dengan adanya hasil
identifikasi akan terlihat permasalahan yang dihadapi terkait
pemahaman konsepsi Wawasan Nusantara pada insan media
elektronik dalam rangka mendukung pendidikan khususnya
pendidikan dasar di Indonesia.
c) Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
menginventarisasi produk peraturan perundang-undangan yang
terkait, hal ini ditujukan untuk mengetahui berbagai permasalahan
aturan perundang-undangan, selain itu dengan inventarisasi berguna
untuk mengetahui jumlah peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang penyiaran. Dengan diketahui permasalahan-
permasalahan yang terdapat di dalam produk peraturan perundang-
undangan yang terkait, maka pemerintah bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat dapat menentukan langkah selanjunya guna tetap
menjaga relevansi produk peraturan perundang-undangan yang
terkait di tengah kemajuan zaman.
d) Komisi Penyiaran Indonesia memonitomg Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dijalankan oleh
Lembaga Penyiaran di Indonesia, Sebuah pedoman yang mengatur
perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam dunia penyiaran Indonesia
dibutuhkan mengingat lembaga penyiaran beroperasi dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber
daya alam terbatas, sehingga pemanfaatannya harus senantiasa
ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besamya.
Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan informasi, pendapat
dan ekspresi yang dimiliki lembaga penyiaran harus dibarengi
67