Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
b) Kementerian Keuangan dan Bappenas menginventarisasi
anggaran untuk memenuhi sarana dan prasarana di lingkungan
pendidikan dasar. Inventarisasi anggaran sarana dan prasarana
pendidikan dasar ditujukan untuk memberikan pemetaan mengenai
alokasi anggraan serta peruntukannya dalam aspek sarana dan
prasarana di lingkungan pendidikan dasar. Dengan inventarisasi
anggaran ini diharapkan pengalokasian anggaran guna pemenuhan
sarana dan prasarana di lingkugan pendidkan dasar dapat berjalan
efektif.
c) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian
Pekerjaan Umum merehabilitasi sarana dan prasarana yang masih
bisa digunakan di lingkungan pendidikan dasar. Sarana dan
prasarana pendidikan khususnya pendidikan dasar berkontribusi
langsung terhadap proses pembentukan karakter bangsa, oleh
karena proses transfer ilmu mengenai konsepsi Wawasan Nusantara
dan pendidik ke peserta didik akan sulit optimal jika tidak ditunjang
dengan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Mengingat
akan pentingnya sarana dan prasarana di lingkungan pendidikan
dasar, untuk itu diperlukan proses rehabilitasi sarana dan prasarana
hal ini ditujukan guna mengembalikan fungsi awal sarana dan
prasarana di lingkungan pendidikan dasar, disamping itu manfaat
lain dari rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan dasar adalah
untuk menghemat anggaran. Dengan kembalinya fungsi awal dari
sarana dan prasarana di lingkungan pendidikan dasar akan
menunjang proses implementasi Wawasan Nusantara guna
pembentukan karakter bangsa dalam rangka menciptakan
ketahanan nasional yang tangguh.
d ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersinergi dengan
Perpustakaan Nasional dalam rangka pembangunan perpustakaan
di sekolah-sekolah yang masih belum memiliki perpustakaan yang
ideal guna mendukung proses belajar mengajar, serta melengkapi
dengan perpustakaan keliling. disamping itu Perpustakaan Nasional
64