Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
profesionalisme guru, dengan dipahamnya profesionalsme guru
maka timbul kesadaran dari pendidik di lingkungan pendidikan dasar
untuk memahami secara utuh konsepsi Wawasan Nusantara.
2). Upaya untuk mewujudkan strategi 2 (mewujudkan pemerataan
pendidikan dasar pada masyarakat kurang mampu), antara lain :
a) Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
mengoptimalisasi peraturan perundang-undangan yang berkenaan
dengan pendidikan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga masyarakat
yang kurang mampu dapat difasilitasi oleh pemerintah untuk
mengenyam pendidikan dasar. Mengingat pentingnya pendidikan
dasar guna pembangunan karakter bangsa dalam rangka
meningkatkan ketahanan nasional. Untuk itu faktor-faktor penyebab
ketimpangan kualitas sumber daya manusia Indonesia harus di
kurangi. Disamping itu makna dari pemerataan pendidikan mencakup
dua aspek penting yaitu equality dan equity. Equality atau
persamaan mengandung arti persamaan kesempatan untuk
memperoleh pendidikan, sedangkan equity bermakna keadilan
dalam memperoleh kesempatan pendidikan yang sama diantara
berbagai kelompok dalam masyarakat.
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersinergi dengan
Kemenko Kesejahteraan Rakyat mendata jumlah peserta didik usia
pendidikan dasar yang berada pada taraf ekonomi lemah yang
berimplikasi pada ketidakmampuan mengenyam pendidikan dasar
serta mengalami putus sekolah di tingkat pendidikan dasar.
Pendataan ini berguna untuk memberikan pemetaan mengenai
kondisi pemerataan pendidikan khususnya pendidikan dasar di
wilayah-wilayah di Indonesia, selain itu pendataan ini berguna
sebagai masukan kepada Kementerian serta Lembaga terkait untuk
mewujudkan program-program yang berkenaan dengan pemerataan
pendidikan di Indonesia.
62