Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
f) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan
Kemenristek harus mengawal program pengadaan sarana teknologi
informasi dan komunikasi di lingkungan pendidikan dasar, sehingga
program ini berjalan dengan optimal. Dengan harapan akses
informasi dapat menunjang proses belajar mengajar serta tata kelola
pendidikan dasar. Disamping itu sarana teknologi informasi dan
komunikasi berguna sebagai sumber referensi bagi pendidik dan
peserta didik, sehingga apabila ada mated yang tidak terdapat dalam
buku pelajaran, pendidik maupun peserta didik dapat mengakses
mated tersebut melalui media internet. Dengan demikian
implementasi Wawasan Nusantara pada pendidikan dasar guna
pembentukan karakter bangsa dalam rangka menciptakan
ketahanan nasional yang tangguh akan berjalan optimal.
g) Pemerintah Daerah harus membentuk Satpol Pendidikan, yang
berfungsi sebagai pengawas pendidik dan peserta didik di
lingkungan pendidikan khususnya pendidikan dasar, hal ini ditujukan
untuk meningkatkan kesadaran pendidik maupun peserta didik akan
kewajibannya di sekolah dasar, untuk itu Pemerintah Daerah harus
mengalokasikan APBD untuk pembentukan dan pelaksanaan
program Satpol Pendidikan, dengan terlaksananya program Satpol
Pendidikan diharapkan akan mengurangi fenomena “bolos” yang di
lakukan oleh pendidik maupun peserta didik, sehingga implementasi
Wawasan Nusantara pada lingkungan pendidikan dasar guna
pembentukan karakter bangsa dalam rangka menciptakan
ketahanan nasional yang tangguh dapat beijalan optimal.
4). Upaya untuk mewujudkan strategi 4 (optimalisasi peran media
elektronik dalam mendukung pendidikan), antara lain:
a ) Lembaga Ketahanan Nasional menyelenggarakan pendidikan
dan latihan lanjutan kepada seluruh insan media elektronik di
Indonesia mengenai konsepsi Wawasan Nusantara. Mated
72