Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
antara Manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai Sang
Penciptanya, manusia dengan sesama manusia lainnya,
manusia dengan satwa sebagai sesama penghuni bumi serta
manusia dengan alam sekitar dimana manusia itu hidup.
Sehingga dengan demikian maka nilai - nilai yang terkandung
pada sila ke I sampai dengan sila ke-V hendaknya senantiasa di
implementasikan dalam setiap pengelolaan kelestarian satwa
liar.
b. Landasan Konstitusional UUD Rl 1945
Penegakan hukum terhadap tindak pidana satwa liar pada
hakekatnya merupakan upaya untuk memberikan perlindungan
dan menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistemnya dari
kepunahan, hal ini sesuai dengan apa yang terkandung dalam
rumusan Pasal 33 ayat (3)15. Undang-Undang Dasar Rl 1945
yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam hal mewujudkan kemakmuran bagi rakyat ini
mengandung makna bahwa keanekaragaman satwa liar yang
kita miliki dan menempatkan Indonesia pada posisi teratas di
antara negara - negara lain didunia ini harus dapat dinikmati oleh
seluruh rakyat Indonesia pada generasi sekarang maupun
generasi mendatang, dengan demikian maka dalam rangka
melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita
Nasional sebagaimana yang tertuang dalam alinea ke-IV
Undang-undang Dasar Rl 1945 harus senantiasa selaras dan
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup yang merupakan
habitat dari satwa liar tersebut sebagaimana yang tertuang dalam
pasal 33 ayat (4) UUD Rl 1945 yang menjelaskan bahwa : “
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
15 Data diunduh w ww.m ahkam ahkonstitusi.go.id dari Undang-undang Republik Indonesia, Pasal 33
Ayat 3