Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

               antara Manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai Sang
               Penciptanya, manusia dengan sesama manusia lainnya,
               manusia dengan satwa sebagai sesama penghuni bumi serta
               manusia dengan alam sekitar dimana manusia itu hidup.
               Sehingga dengan demikian maka nilai - nilai yang terkandung
               pada sila ke I sampai dengan sila ke-V hendaknya senantiasa di
               implementasikan dalam setiap pengelolaan kelestarian satwa
               liar.

          b. Landasan Konstitusional UUD Rl 1945

                         Penegakan hukum terhadap tindak pidana satwa liar pada
               hakekatnya merupakan upaya untuk memberikan perlindungan
               dan menjaga kelestarian satwa liar dan ekosistemnya dari
               kepunahan, hal ini sesuai dengan apa yang terkandung dalam
               rumusan Pasal 33 ayat (3)15. Undang-Undang Dasar Rl 1945
              yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang
              terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
              untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

                        Dalam hal mewujudkan kemakmuran bagi rakyat ini
              mengandung makna bahwa keanekaragaman satwa liar yang
              kita miliki dan menempatkan Indonesia pada posisi teratas di
              antara negara - negara lain didunia ini harus dapat dinikmati oleh
              seluruh rakyat Indonesia pada generasi sekarang maupun
              generasi mendatang, dengan demikian maka dalam rangka
              melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita
              Nasional sebagaimana yang tertuang dalam alinea ke-IV
              Undang-undang Dasar Rl 1945 harus senantiasa selaras dan
              memperhatikan kelestarian lingkungan hidup yang merupakan
              habitat dari satwa liar tersebut sebagaimana yang tertuang dalam
              pasal 33 ayat (4) UUD Rl 1945 yang menjelaskan bahwa : “
              Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas

15 Data diunduh w ww.m ahkam ahkonstitusi.go.id dari Undang-undang Republik Indonesia, Pasal 33
Ayat 3
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16